Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tetapkan SNI Semen (Kunjungi PT Semen Baturaja)

  • Selasa, 23 Mei 2017
  • 3977 kali

PALEMBANG – Gencarnya pemerintah membangun infrastruktur, tentunya tidak terlepas dari penggunaan produk yang satu ini, semen. Produk strategis dan sangat terkait dengan masalah keselamatan. Tak pernah terbayangkan sebuah bangunan, yang dibangun dengan semen yang tidak terjamin kualitas atau mutunya. Resiko ambruknya bangunan yang bisa mengancam jiwa manusia, tentu sangat besar kemungkinan terjadi.Dengan dasar pemikiran tersebut dan untuk mendorong pengembangan industri semen di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengembangkan Standardisasi di Indonesia, menetapkan 20 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Semen.

“SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela. Namun, karena produk semen menyangkut masalah K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup), Kementerian Perindustrian mengeluarkan peraturan yang memberlakukan secara wajib SNI Semen,”ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya dalam kunjungannya bersama media massa di PT Semen Baturaja (Persero), Palembang, Senin (22/5).SNI yang diberlakukan secara wajib, lanjut Bambang, meliputi SNI 15-3758-2004 Semen Masonry; SNI 2049:2015 Semen Portland (Selain Portland Putih, Portland Pozoland, Portland Campur dan Semen Masonry); SNI 15-3500-2004 Semen Portland Campur (Mixed Cement); SNI 7064:2014 Semen Portland Komposit; SNI 0302:2014 Semen Portland Pozoland; serta SNI 15-0129-2004 Semen Portland Putih.

Dari 14 industri semen yang ada di Indonesia, kata Bambang, PT Semen Baturaja (Pesero) adalah salah satu industri semen yang terbukti telah menerapkan SNI dan standar lainnya dengan baik dan konsisten. Adapun perusahaan yang diketahui memproduksi semen jenis Ordinary Portland Cement Type I (OPC-I) dan Portland Composite Cement (PCC) yang masing-masing lanjutnya, telah tersertifikasi SNI 2049: 2015 untuk OPC-I dan SNI 7064:2014 untuk PCC. “Untuk pengemasan produk, terdapat tiga jenis kemasan, yaitu kantong 50 kg, big bag 1000 kg, dan curah,” ujar Bambang.

Sebagaimana diketahui kata Bambang, BSN menetapkan SNI 2049: 2015dan SNI 7064:2014 setelah melalui proses perumusan oleh Panitia Teknis 91-02 dan 91-01, Kimia dan Bahan Konstruksi dan hasil konsensus.“SNI 2049: 2015 meliputi ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, jenis dan penggunaan, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, pengemasan, syarat penandaan, penyimpanan dan transportasi dari semen Portland,” ungkapnya.

Pengertian semen Portland menurut SNI masih kata Bambang, merupakan semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen Portland terutama yang terdiri atas kalsium silikat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat dan boleh ditambah dengan bahan tambahan lain.Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Semen Baturaja melalui Direktur Umum dan SDM PT Semen Baturaja, Amrullah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan BSN terkait SNI produk semen PT Semen Baturaja

“Dengan SNI produk semen baturaja ini maka akan dapat memotivasi kami untuk terus meningkatkan produk dan layanan dan penyediaan kebutuhan semen di masyarakat.Dalam kesempatan itu, Amrullah mengatakan, target produksi PT Semen Baturaja mencapai 2 juta ton. “Ini tak lain karena sudah mulai beroperasinya pabrik baturaja II yang bias memproduksi semen hingga mencapai 1, 850 juta pertahun,” pungkas Amrullah. (rob)

Link: http://palembang-pos.com/bsn-tetapkan-sni-semen-kunjungi-pt-semen-baturaja/

 

berita serupa:

http://beritapagi.co.id/2017/05/22/bsn-tetapkan-20-sni-semen.html

http://www.radar-palembang.com/bsn-tetapkan-sni-semen-2/




­