Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Kelola SNSU

  • Senin, 08 Mei 2017
  • 4923 kali

Untuk konsolidasi kewenangan terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian,  Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menghadiri rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Senin (08/05/17). Rapat yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur ini dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Muhamad Nasir; Sekretaris Jenderal Kementerian Ristekdikti, Ainun Na'im; Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iskandar Zulkarnain; Sekretaris Utama LIPI, Siti Nuramaliati Prijono; Deputi Bidang Penerapan Standar Dan Akreditasi BSN, Kukuh S Achmad, Kepala Pusat Alreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Donny Purnomo; serta Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo.

 

Saat ini, dalam Undang-Undang ada beberapa fungsi yang saling terkait antara BSN dan LIPI yang mana kedua LPNK itu dibawah koordinasi Kementerian Ristekdikti. Salah satunya adalah yang terkait dengan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU). Untuk itu, BSN mengusulkan penambahan satu deputi yang akan mengelola khusus mengenai SNSU. Hal ini didasarkan pada amanat yang terdapat pada Undang-Undang No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

Dalam UU No.20 Tahun 2014 pasal 42 pasal 1 disebutkan, Pengukuran dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan internasional. Kemudian, dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Ketertelusuran ke sistem satuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan standar nasional satuan ukuran, pengembangan bahan acuan, dan kalibrasi.

 

Dalam kesempatan ini, Menteri ristekdikti, M Nasir megusulkan agar ada pemisahan antara metrologi sains dengan fungsi pengelolaan. “Walaupun BSN lahirnya memang dari LIPI, tapi begitu sesuai kebutuhan, BSN berkembang menjadi lebih besar,” ujar Nasir.

 

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan bahwa keberterimaan satuan ukuran merupakan salah satu pilar dari tiga pilar standard, akreditasi, dan satuan ukuran yang harus equivalen dengan internasional. “Namun, posisi kita di internasional masih lemah. untuk itu, harus ada keseriusan secara nasional untuk mengejar ketertinggalan,” jelas Bambang.

 

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa fungsi penelitian di bidang metrologi tetap dilaksanakan oleh LIPI, sedangkan pengelolaan standar nasional satuan ukuran dilaksanakan oleh BSN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan fungsi Pusat Penelitian Metrologi LIPI sebagaimana diatur di dalam peraturan Kepala LIPI, dengan mengalihkan fungsi pengelolaan standar nasional satuan ukuran kepada BSN. (ald-Humas)