Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Liberalisasi Perdagangan ASEAN Melalui Kerjasama Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

  • Senin, 08 Mei 2017
  • 3037 kali

Sebagai upaya untuk menyelesaikan perundingan dan mencapai kesepakatan, ASEAN bersama dengan negara mitranya (Australia, India, Jepang, Korea, New Zealand, Tiongkok) semakin mengintensifkan perundingan dalam kerangka kerjasama ekonomi Regional (RCEP).

Perundingan ke-18 RCEP Trade Negotiating Committee (RCEP TNC) berlangsung tanggal 2 – 12 Mei 2017 di Passay City, Manila, Filipina.  Sebagai bagian dari perundingan tersebut, bidang Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment Procedures (STRACAP) memasuki tahapan perundingan yang ke-13  yang telah berlangsung tanggal 2 - 7 Mei 2017. 

Sebagaimana biasanya, perundingan STRACAP diawali dengan pertemuan ASEAN Caucus (2-3 Mei 2017) dan dilanjutkan dengan ASEAN Foreign Partners (4 – 7 Mei 2017).  Negara anggota ASEAN kecuali Lao PDR dan Myanmar dan 6 (enam) Negara Mitra FTAs (Australia, India, Jepang, Korea, Selandia Baru dan Tiongkok) serta perwakilan dari Sekretariat ASEAN hadir dalam pertemuan kali ini. Delegasi Indonesia diwakili oleh Kepala Bidang Kerjasama Standardisasi Internasional – Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Perundingan masih melakukan pembahasan secara intensif khususnya materi terkait standar, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian yang merupakan materi inti dari Bab STRACAP.  Negara anggota RCEP mencoba untuk memahami lebih mendalam mengenai sistem, aturan dan prosedur yang berlaku di seluruh anggota RCEP. Perbedaan tingkat ambisi dan kepentingan menjadi isu yang membuat perundingan berjalan lambat dalam mencapai kesepakatan.

Putaran perundingan selanjutnya akan diselenggarakan pada bulan Juli 2017 di India.  Dengan dua putaran perundingan lagi, perundingan RCEP diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2017 ini.