Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan KPK Bersinergi untuk Pencegahan Korupsi melalui Penerapan SNI

  • Rabu, 03 Mei 2017
  • 3533 kali

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, BSN yang mendapat mandat untuk mengkoordinasikan K/L terkait, terus gencar melaksanakan koordinasi dan sinergi di level top manajemen K/L.

Audiensi BSN kali ini adalah ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK, yang dilaksanakan pada Rabu (3/5/2017) di Kantor KPK, Jakarta, khususnya untuk membahas rencana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 Sistem manajemen anti penyuapan - Persyaratan dengan panduan penggunaan, di berbagai K/L, BUMN, BUMD dan perusahaan.

 

 

Rombongan BSN yang dipimpin oleh Kepala BSN, Bambang Prasetya, diterima langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Dalam pertemuan tersebut, Bambang mengungkapkan, BSN telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 melalui adopsi standar internasional ISO 37001:2016 pada akhir tahun 2016 lalu. Menurutnya, standar tersebut sangat penting mengacu kebutuhan nasional saat ini dan dalam penerapannya dapat diintegrasikan dengan standar-standar sistem manajemen lainnya sebagai satu paket yang komprehensif, seperti sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001:2015) dan sistem manajemen risiko (SNI ISO 31000:2011).

Setelah menetapkan standar tersebut, kini BSN tengah gencar mensosialisasikan standar tersebut melalui berbagai workshop dan pelatihan, termasuk mengembangkan skema sertifikasi SNI ISO 37001. BSN juga terus berkoordinasi dengan instansi mitra utama yang terkait, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pusat Statistik, BPK, BPKP dan KPK.

 

 

Sementara itu Agus dalam kesempatan ini mengatakan, saat ini modus operandi korupsi semakin canggih. Ia berharap adanya pembenahan organisasi birokrasi di seluruh K/L dan BUMN sebagai langkah penyederhanaan dan pencegahan korupsi.

Agus pun mengapresiasi upaya yang dilakukan BSN. Ia menyatakan sangat mendukung penerapan SNI ISO 37001:2016 dan sepakat akan terus mendorong kerja sama yang lebih erat antara BSN dan KPK. Diharapkan mulai dari BUMN mendapatkan sosialisasi tentang SNI ISO 37001:2016.

Dalam penerapannya, jika diperlukan, disadari kebutuhan akan adanya semacam "integrity officer" di setiap BUMN, serta ketersediaan manual-manual praktis untuk panduan pencegahan korupsi.

 

 

Setelah pertemuan audiensi ini, tim BSN dan KPK akan membahas lebih lanjut tentang langkah-langkah kongkrit yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia, melalui penerapan manajemen anti penyuapan. Sekjen KPK yang turut mendampingi Ketua KPK, meminta BSN dapat membantu KPK dalam mengembangkan manajemen organisasi KPK dengan penerapan standar-standar sistem manajemen seperti sistem manajemen mutu, manajemen risiko, dan lain-lain.

Dalam audiensi ini Kepala BSN didampingi Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, I Nyoman Supriyatna, Kepala Pusat Perumusan Standar BSN Zakiyah, serta Anggota Komite Teknis 03-10 Manajemen risiko, DS Priyarsono.

Sementara itu Ketua KPK dalam pertemuan ini didampingi jajaran pimpinan KPK lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan, Direktur PJKAKI, Dedie A Rachim, Direktur Litbang, Wawan Wardiana, serta Sekretaris Jenderal R. Bimo Gunung Abdul Kadir. (HK/ria-humas)