Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS: Dukung Sulsel Ber-SNI, IQE Ke-5 Diselenggarakan Di Makasar

  • Rabu, 12 April 2017
  • 3750 kali

SIARAN PERS

 

DUKUNG SULSEL BER-SNI,

IQE KE-5 DISELENGGARAKAN DI MAKASAR

 

Memasuki era globalisasi perdagangan, standardisasi dapat digunakan sebagai salah satu alat kebijakan pemerintah dalam menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Untuk menunjang tercapainya tujuan strategis tersebut, yang antara lain adalah peningkatan ekspor produk Indonesia, peningkatan daya saing produk Indonesia, peningkatan efisiensi nasional dan menunjang program keterkaitan sektor ekonomi dengan berbagai sektor lainnya, maka penerapan standar oleh industri menjadi sangat penting.

 

Sulawesi Selatan sebagai Provinsi di wilayah timur yang semakin berkembang, menunjukkan komitmennya dalam menerapkan SNI melalui Deklarasi Sulsel Ber-SNI.”Sebagai salah satu mitra strategis BSN, BSN sangat mendukung komitmen Sulsel Ber-SNI melalui berbagai bentuk kerjasama, baik di lingkungan pemerintah, perguruan tinggi, maupun dukungan kepada IKM,”ujar Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo di Makassar, Sulawesi Selatan (12/04/2017).

 

Salah satu kerjasama dalam skala nasional yang akan diselenggarakan di Makasar adalah pameran Indonesia Quality Expo ke-5.”Pameran IQE ke-1 sampai ke-4 diselenggarakan di Jakarta. Untuk tahun ini, kami ingin laksanakan di daerah agar IQE dapat bergema hingga ke seluruh nusantara,” kata Budi.

 

Pameran IQE ke-5 yang akan diselenggarakan di Grand Clarion Convention Jl. AP. Pettarini No. 3, Mannuruki, Tamalate, Kota Makasar, Sulawesi Selatan pada tanggal 24 – 26 Oktober 2017 mendatang, akan dimeriahkan dengan berbagai acara diantaranya Seminar Nasional Standardisasi yang melibatkan sekitar 600 orang, Pertemuan dan Presentasi Ilmiah Standardisasi (PPIS), Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, Temu Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN), dan masih banyak lagi.

 

Pameran IQE tahun ini menargetkan 70 stand yang akan diikuti oleh pemangku kepentingan BSN baik dari perusahaan, lembaga penilaian kesesuaian, asosiasi, perguruan tinggi, maupun pemerintah daerah dan pusat. “Tahun lalu, industri penerap SNI seperti Siemens Indonesia, PT. Pertamina Lubricants, IAPMO, Balai Sertifikasi Indonesia, PT. Pupuk Kaltim turut ambil bagian dalam pameran. Dari Jawa Timur ada dari PT. Petrokimia Gresik. Pameran dimeriahkan dengan berbagai acara panggung dan bagi-bagi hadiah produk ber-SNI,” ujar Budi.

 

Melalui pameran IQE, para pemangku kepentingan dapat saling bertukar informasi mengenai perkembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian serta bertransaksi.”Banyak informasi yang didapat di pameran, pengunjung pameran juga bisa membeli produk ber-SNI. Di stand BSN juga akan ada KLINIK STANDARDISASI secara gratis,”kata Budi.

 

 

 TENTANG BSN

 

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Salah tugas pokok BSN adalah memfasilitasi perumusan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardirsasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.


Layanan BSN yang tersedia saat ini diantaranya : Jasa Penelusuran Informasi, Jasa Perpustakaan, Jasa Pemesanan Standar, Website BSN, Publikasi BSN. Sebagai wakil Indonesia di berbagai organisasi standar internasional (ISO,IEC, CAC, dan sebagainya) serta aktif dalam memfasilitasi keanggotaan Indonesia di WTO, BSN berlaku sebagai Notification Body dan Enquiry Point yang menyampaikan informasi Rancangan Regulasi Teknis baik yang diterima dari negara anggota WTO maupun yang dikirim dari Indonesia ke sekretariat WTO atas Rancangan Regulasi Teknis Pemerintah Indonesia.

 

Mulai tahun 2015, BSN menyediakan Layanan Informasi Terpadu yang memudahkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan berbagai layanan standardisasi dan informasi penilaian kesesuaian. LITe beralamat di Gedung I BPPT lantai Dasar, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta, dengan fasilitas Call Center 021 391 7300.

 

Jakarta,  17 April 2017

 

Kontak Person :

 

Titin Resmiatin, SS.,MAP

Kepala Bagian Humas - BSN

Telp. : 0818 856 109