Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Memahami Untuk Mencegah Korupsi

  • Rabu, 15 Maret 2017
  • 4270 kali

Dalam rangka sinergi untuk mencegah dan memberantas korupsi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan workshop dengan tema “Memahami untuk Mencegah” di Kantor BSN, Jakarta pada 13 Maret 2017. Workshop ini menghadirkan Pejabat Fungsional Direktur Gratifikasi KPK, Widyanto Eko Nugroho.

 

Di awal paparannya, Eko, atau  menjelaskan perbedaan antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian, Koko menjelaskan Undang-undang mengenai delik pidana korupsi. Berdasarkan Undang-undang No.31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdapat 7 kelompok pidana korupsi, yaitu kerugian negara, suap-menyuap, konflik kepentingan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi. “Dari 7 kelompok pidana ini, kerugian negara, suap-menyuap, dan konflik kepentingan berkaitan dengan SNI ISO 37001:2016,” ujarnya.

 

Dalam 7 kelompok pidana tersebut ada 3 hal yang hampir serupa, yaitu penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi. “Dalam penyuapan, ada kegiatan transaksional antara penyuap dan pihak yang disuap,” jelas Koko. Adapun pemerasan, lanjutnya, pihak pemeras, dalam hal konteks ini yang dimaksud adalah pegawai negeri / penyelenggara negara, bersikap aktif kepada masyarakat. Sedangkan gratifikasi sebaliknya, pnhak masyarakat / pengusahalah yang aktif kepada  pegawai negeri  penyelenggara Negara.

 

“Salah satu perbedaan antara suap dengan gratifikasi, dalam suap sudah ada niat jahat bagi pelaku pada saat penerimaan, sedangkan dalam gratifikasi, niat jahat dianggap ada setelah 30 hari,” jelas Koko.

 

Dalam pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 ayat (1) diterangkan bahwa bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi yang nilainya sepuluh juta rupiah atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukanlah suap (pembuktian terbalik) dilakukan oleh penerima gratifikasi. Namun, Koko melanjutkan, ketentuan tersebut tidak berlaku bila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

 

Dalam kesempatan ini, Koko juga menyampaikan, sesuai amanat UU No.30 Tahun 2002 pasal 6, salah satu tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.  Adapun upaya-upaya pencegahan tersebut tercakup dalam beberapa langkah, yaitu melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara Negara; menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi; menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan; merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum; serta melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Workshop ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo; Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Nasrudin Irawan, Plt. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Donny Purnomo, serta diikuti oleh perwakilan dari tiap unit kerja BSN. Diharapkan, workshop ini dapat mempererat sinergi antara BSN dan KPK dalam mencegah dan memberantas Korupsi di Indonesia. (ald-Humas)