Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Ajak Industri Ikuti SNI Award 2017

  • Kamis, 16 Maret 2017
  • 4180 kali

 

Untuk yang ke-13 kalinya sejak tahun 2005, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan beri penghargaan bergengsi SNI Award bagi perusahaan/organisasi yang dinilai paling baik dan konsisten dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI  Award  sebagai bagian  dari  upaya pemerintah  dalam  menstimulasi  peningkatan penerapan SNI, semakin tahun semakin diminati untuk diikuti oleh perusahaan/organisasi. Sebab, selain bangga bisa mengikuti ajang berskala nasional ini, penerima SNI Award mendapatkan berbagai keuntungan yang diberikan oleh pemerintah.


“SNI Award merupakan wahana, bagaimana pemerintah melalui BSN memberikan penghargaan tertinggi bagi penerap SNI,” ujar Kepala BSN Bambang Prasetya dalam acara Gathering SNI Award 2017 pada Rabu (15/3/2017) di Jakarta.

 

Melalui SNI Award, lanjut Bambang, BSN akan menggalakan role model perusahaan/organisasi penerap SNI. “Role model yang meraih SNI Award pasti banyak dicontoh orang lain,” katanya. Oleh karena itu ia berharap role model tersebut turut berperan menyuarakan pentingnya standardisasi.

 

 

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas BSN Budi Rahardjo menambahkan, sejak menjadi peserta SNI Award, peserta sudah mendapat kesempatan untuk mendapatkan umpan balik berdasarkan kriteria SNI Award yang bermanfat untuk peningkatan kinerja perusahaan dan meningkatkan kompetensi di bidang penerapan SNI. “Dengan kata lain peserta mendapat "audit eksternal" gratis dari BSN untuk meningkatkan kinerja organisasi, di mana jika organisasi mendatangkan sendiri auditor eksternal maka akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit,” ujar Budi.


Selain itu, jika menerima SNI Award 2017 yang rencananya akan diserahkan pada rangkaian Bulan Mutu Nasional di bulan November mendatang, para penerima SNI Award akan mendapatkan berbagai keuntungan lebih diantaranya dipromosikan oleh BSN di berbagai media massa konvensional maupun media sosial, menjadi role model yang akan diundang di berbagai acara, menjadi prioritas bagi perusahaan/organisasi untuk dikunjungi Kepala BSN beserta media massa yang akan meliput profil sukses story perusahaan/organisasi, dan masih banyak keuntungan lainnya.

 



SNI Award tahun ini, lanjut Budi, masih seperti tahun kemarin dimana SNI Award diberikan kepada perusahaan/organisasi yang terbagi dalam 10 kategori. Peserta SNI Award nantinya diminta memenuhi persyaratan yang ditentukan serta mengikuti proses audit dan assesmen. Sebagai proses akhir, dewan juri yang diketuai pakar ekonomi Prof. Rhenald Kasali dan beranggotakan para pakar wakil dari pemerintah, industri, asosiasi, dan perguruan tinggi, akan menilai dan memutuskan siapa yang berhak menerima  Trophy SNI  Award peringkat  Platinum, Emas, Perak, atau Perunggu. Para penerima SNI Award juga akan diberikan Sertifikat SNI Award. Adapun bagi penerima   penghargaan SNI Award yang 3 tahun berturut-turut mampu mempertahankan peringkat platinum diberikan Penghargaan Khusus.


“Melalui   SNI   Award diharapkan  produsen, konsumen  dan  masyarakat umum  semakin  menghargai  aspek  mutu, dan  memahami  perlunya  berpartisipasi  aktif  dalam  pengembangan  dan penggunaan SNI sebagai referensi penyediaan dan permintaan pasar,” ujar Budi.

 

Acara Gathering SNI Award kali ini turut menampilkan Rhenald Khasali selaku Ketua Dewan Juri SNI Award untuk memberikan sharing session dan motivasi bagi ratusan para pelaku usaha/organisasi yang hadir dalam kesempatan tersebut. Dalam acara ini juga digelar diskusi yang menghadirkan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim A. Bakir Pasaman serta National Manager PT Tiga Pilar Sejahtera Venti K. yang membagikan pengalaman mengikuti SNI Award.(ria/humas)

 

 

 

10 KATEGORI PENERIMA SNI AWARD

 

1. Organisasi Kecil Jasa,

2. Organisasi Menengah Jasa,

3. Organisasi Besar Jasa,

4. Organisasi Kecil Barang,

5. Organisasi Menengah Barang Sektor Pangan, Pertanian dan Kesehatan (makanan; minuman;hasil   pertanian; perikanan; peternakan; perkebunan; obat-obatan; kosmetik dan lain-lain yang sejenis),

6. Organisasi Menengah Barang Sektor Elektroteknika, Logam dan Produk Logam (kelistrikan; elektronika;  alat  kesehatan;  baja;  aluminium;  besi;  nikel;  mesin  dan perkakas; dan lain-lain yang sejenis),

7. Organisasi Menengah Barang Sektor Kimia dan Serba Aneka (produk  kimia; pupuk; semen; karet dan  produk  karet; pulp  dan  kertas;  tekstil dan produk  tekstil; kulit  dan  produk  kulit; produk  kayu; plastik dan produk plastik; keramik; kaca; dan lain-lain yang sejenis),

8. Organisasi Besar Barang Sektor Pangan, Pertanian dan Kesehatan (makanan;  minuman; hasil  pertanian;  perikanan;  peternakan;  perkebunan; obat-obatan; kosmetik dan lain-lain yang sejenis),

9. Organisasi Besar Barang Sektor Elektro teknika, Logam dan Produk Logam (kelistrikan;     elektronika;  alat  kesehatan;  baja;  aluminium;  besi;  nikel;  mesin  dan perkakas; dan lain-lain yang sejenis),

10. Organisasi Besar Barang Sektor Kimia dan Serba Aneka (produk  kimia; pupuk; semen; karet dan produk  karet; pulp  dan  kertas;  tekstil  dan produk tekstil; kulit dan produk kulit; produk kayu; plastik dan produk plastik;keramik; kaca;dan lain-lain yang sejenis)