Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dinas Perdagangan Madiun Sidak Barang Elektronik Non-SNI

  • Selasa, 14 Maret 2017
  • 2347 kali

KBRN, Madiun : Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko elektronik, Senin (13/3/2017). Sidak dilakukan untuk mengawasi sekaligus meninjau ulang beberapa toko yang terindikasi menjual barang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (non-SNI) dijual bebas di pasaran, pasca temuan UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

 

Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Madiun, Suprijadi mengatakan, pihaknya bersama tim melakukan peninjauan di beberapa toko yang sebelumnya mendapat teguran oleh UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Jatim. Dikatakan Suprijadi, jika nantinya masih ditemukan barang non SNI di display di toko elektronik, petugas akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

 

“Kalau mereka masih nekat menjual dan tidak melampirkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 ya akan kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif, dengan pencabutan izin usaha perdagangan,”ungkap Suprijadi kepada wartawan, Senin (13/3/2017).

 

Lebih lanjut dikatakannya, meski saat sidak kali ini petugas tidak menemukan barang elektronik non SNI yang dijual secara bebas, Suprijadi tetap memberikan warning atau peringatan sekaligus menghimbau pedagang untuk mematuhi Permendag No. 72 dan 73 Tahun 2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

 

Suprijadi menjelaskan, barang elektronik non-SNI yang ditemukan petugas, diantaranya tidak menggunakan label dengan bahasa Indonesia serta tidak dilengkapi kartu jaminan atau garansi. (EW)

 

link: http://www.rri.co.id/madiun/post/berita/371222/daerah/dinas_perdagangan_madiun_sidak_barang_elektronik_nonsni.html

 

Berita terkait: http://jatim.antaranews.com/lihat/berita/194054/dinas-perdagangan-madiun-sidak-barang-elektronik-non-sni




­