Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Daerah Harus Bantu Pelaku UMKM Dapatkan Standardisasi

  • Senin, 13 Maret 2017
  • 2090 kali

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Malang memetakan UMKM yang sudah mengantongi standarisasi dan penilian kesesuaian (standarisasi,red). Kepala DKUM Kota Malang, Tri Widyani Pangestuti mengatakan jumlah UMKM di Kota Malang sekitar 40 ribu.

 

“Ada yang sudah memiliki standarisasi. Ada juga yang belum memiliki standarisasi. Saat ini kami sedang memetakan yang sudah memiliki standarisasi dan yang belum memiliki,” ujar wanita yang akrab disapa Yani itu kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/3/2017).

 

Yani menambahkan ada 400 pelaku UMKM yang mendapat bantuan pengurusan dan pembiayaan standarisasi pada tahun lalu. Ditargetkan bisa lebih dari 500 UMKM yang bisa dibantu mendapat standarisasi itu pada tahun ini.

 

Yani mencoba mendapat bantuan dari anggaran di kementerian terkait.

 

“Kalau dari APBD, bantuan hanya untuk kompetensi SDM, dalam bentuk pelatihan misalnya,” lanjut Yani.

 

Ada beberapa standarisasi yang bisa dimiliki produk UMKM. Standarisasi itu bisa berupa Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi ISO, hak karya intelektual (HKI), juga uji nutrisi.

 

“Di antara yang kami fasilitasi adalah pengajuan mendapat HKI, dan uji nutrisi. Harganya memang mahal. Seperti uji nutrisi produk makanan berkisar antara Rp 4-5 juta,” lanjut Yani.

 

Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) RI, Bambang Prasetya mengatakan pemerintah daerah (pemda) harus membantu UMKM mendapat standarisasi produk, baik barang maupun jasa.

 

“Peran pemerintah sangat penting, terutama untuk pelaku UMKM. Apalagi jika mereka ingin produknya bisa memenuhi pasar ekspor,” tegas Bambang disela sosialisasi UU 20/2014 tentang Standarisasi dan Penialian Kesesuaian di Hotel Ijen Suites, Kota Malang.

 

link: http://suryamalang.tribunnews.com/2017/03/10/pemerintah-daerah-harus-bantu-pelaku-umkm-dapatkan-standarisasi