Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standard Mapping Project untuk mendukung Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA – CEPA)

  • Jumat, 24 Februari 2017
  • 3308 kali

 

Indonesia dan Australia kembali melaksanakan perundingan untuk putaran keenam Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA) ­pada 20-24 Februari 2017 yang bertempat di Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Canberra, Australia. Dalam IA CEPA,  terdapat beberapa cakupan Negotiating Groups (NGs) dan Sub Negotiating Groups (Sub NG’s) yang sedang dibahas antara lain: (1) NG on Trade In Goods yang meliputi Sub NGs on Rules of Origin, Custom Procedures and Trade Facilitation, Sanitary and Phytosanitary dan Technical Barriers To Trade (TBT); (2) NG on Trade Services yang meliputi Sub NG on Financial Services, Movement of Natural Persons, Provisional Services dan Telecommunication; (3) NG on Investment; (4) NG on E-commerce; (5) NG on Competition Policy, (6) NG on Economic Cooperation; dan (7) NG on Institutional and Framework Provisions.

 


Badan Standardisasi Nasional terlibat aktif dalam perundingan tersebut.  Delegasi BSN yang hadir dalam Putaran perundingan tersebut adalah Puji Winarni, Sekretaris Utama BSN selaku Chief Negotiator TBT, Konny Sagala - Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi, Budi Rahardjo - Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas dan Ika Rahayu - Analis Kerjasama Bilateral dan Regional. Anggota delegasi lainnya berasal dari Badan POM, BAPPENAS, Kementrian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Luar Negeri. Dua agenda penting dalam perundingan ke 6 kali ini yaitu : (1) membahas pending matter yang belum disepakati pada putaran sebelumnya, dan (2) membahas salah satu early outcome dari kerjasama IA CEPA yaitu Standard Mapping Project.


Standard mapping project telah diinisiasi bersama oleh BSN dan SA saat pertemuan ISO General Assembly di Beijing pada bulan September 2016. Standard mapping bertujuan untuk mengindentifikasi kesenjangan standar yang berlaku antara Indonesia dengan Australia.  Sebagai langkah awal akan dilakukan pemetaan terhadap standar yang diberlakukan secara wajib di kedua negara, pertukaran informasi mengenai referensi standar yang digunakan dalam penyusunan regulasi dan selanjutnya dilakukan perbandingan terhadap data perdagangan keduabelah pihak. Dari hasil kunjungan delegasi BSN ke kantor Standard Australia disepakati bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam kurun waktu 6 bulan, dan diawali dengan pembentukkan steering committee.

 




­