Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

YLKI: Idealnya Semua Produk Juga Kosmetik Impor Wajib SNI

  • Rabu, 22 Februari 2017
  • 4463 kali

 

RMOL. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, maraknya produk kosmetik yang tidak sesuai standar, bisa saja dikategorikan produk ilegal.


Untuk itu, patut dipertanyakan kinerja bea cukai di pelabuhan dalam melakukan pengecekan produk atau barang impor.


"Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal, diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakan hukum," tegas Tulus.


Meski sekarang ini tidak ada larangan impor karena terikat dengan pasar bebas dan juga kerjasama perdagangan ASEAN, tetap saja menurut Tulus, produk atau barang itu harus sesuai dengan standar regulasi yang ada di Indonesia.


"Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum, kenapa produk yang tidak sesuai standar bisa lolos, itu tanggung jawab bea cukai," tegasnya.


Semestinya, terang dia, setiap produk termasuk obat atau kosmetik yang masuk ke pelabuhan dicek betul kejelasan dari sisi kandungan dan efek samping, manfaat, kadaluarsa, termasuk dengaan penggunaan bahasa Indonesia. Ke depan, ia meminta Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk termasuk dari impor, sudah harus diterapkan. Pasalnya, sekarang ini sifatnya masih sukarela.


"Tentu idealnya semua wajib SNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional, apakah semua industri sudah siap atau belum," ujarnya.


YLKI juga meminta agar peraturan yang tidak pro konsumen dicabut dan dibatalkan karena juga tidak mendukung perkembangan industri nasional.


Misal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir. Beleid ini, seperti diakui asosiasi kosmetik, telah memicu banjir aneka barang impor, termasuk produk kosmetika.


"Semasa Pak Thomas Lembong ( di Kementerian Perdagangan) banyak kebijakan ngawur, kurang pas. Oleh karena itu, peraturan yang bertentangan dengan kepentingan konsumen tentu saja harus dicabut. Setiap aturanyang bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen maka batal demi hukum," pungkas Tulus.[wid]


Link: http://ekbis.rmol.co/read/2017/02/21/281308/YLKI:-Idealnya-Semua-Produk-Juga-Kosmetik-Impor-Wajib-SNI-

 

Berita serupa:

http://www.rakyatjakarta.com/ylki-idealnya-semua-produk-juga-kosmetik-impor-wajib-sni/