Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Corner Kiat BSN Jadikan Konsumen Cerdas

  • Rabu, 22 Februari 2017
  • 2348 kali

 

JAKARTA (Pos Sore) – Pengetahuan masyarakat Indonesia tentang Standardisasi Nasional Indonesia(SNI) masih rendah. Ini menandakan masyarakat kita belum menjadi ‘konsumen cerdas’ atau ‘koncer’. Salah satu ciri konsumen cerdas adalah dengan memperhatikan ada tidaknya logo SNI saat membeli suatu produk.

 

Semakin banyaknya produk dari luar negeri yang membanjiri Indonesia, terutama yang dapat dibeli dengan harga miring, tak serta merta membuat masyarakat sadar apakah produk yang dibelinya aman? Masyarakat dalam membeli produk hanya melihat harga, dan nyaris tidak memperhatikan apakah produk tersebut sudah ber-SNI atau belum. Dan, memang masyarakat kita mudah tergiur dengan harga murah meski produk tersebut tidak terjamin keamanan dan kelayakannya.

 

“Masyarakat harus menyadari pentingnya SNI yang ada di produk. Harus SNI, karena produk yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tujuannya bisa mengetahui kelayakan suatu produk yang akan dikonsumsi masyarakat kita,” tegas Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN) Budi Rahardjo, saat ‘Ngobrol Bareng Santai SNI’, belum lama ini, di Jakarta.

 

Ia menandaskan, di era globalisasi saat ini, masyarakat disuguhi berbagai produk dan jasa bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Dan, ini harus disikapi dengan pengetahuan yang lebih baik dari masyarakat tentang standar. Karena berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Produk ditegaskan setiap produk yang dipasarkan di Indonesia wajib mematuhi SNI.

 

Itu sebabnya, BSN melakukan berbagai terobosan. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi. Kerjasama ini dinilai penting karena perguruan tinggi juga berperan mengedukasi masyarakat, termasuk menyosialisasikan SNI.

 

Hingga saat ini, BSN telah menjalin kerjasama dengan 44 perguruan tinggi di berbagai daerah di Indonesia. Sebut saja Universitas Muhammdiyah Surakarta (UMS), Universitas Tanjungpura Pontianak (UNTAN), Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan Universitas Sriwijaya (UNSRI).

 

Selain itu, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto (UNSOED), Universitas Balikpapan (UNIBA), Universitas Diponegoro Semarang (UNDIP), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA), Universitas Sam Ratulangi Manado (UNSRAT), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sekolah Tinggi Manajemen (STIMA) IMMI Jakarta, Universitas Jember, serta Universitas Trisakti.

 

Salah satu bagian dari kerjasama itu yakni penyediaan SNI Corner atau Pojok SNI. Ini adalah outlet informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian, yang menyediakan dokumen SNI dengan topik terpilih, direktori laboratorium dan lembaga sertikasi, buku referensi, serta berbagai multimedia pendidikan standardisasi, promosi SNI maupun video streaming.

 

Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) disebutkan bahwa tugas BSN di antaranya mengembangkan sistem informasi SPK yang memuat berbagai unsur seperti basis data, kemasan informasi, sumber daya manusia, jaringan komunikasi data yang terintegrasi dengan tujuan untuk penyebarluasan data, dan atau informasi terkait dengan SPK.

 

Bagi perguruan tinggi, SNI Corner dapat bermanfaat untuk menjadi salah satu referensi bahan ajar bagi mahasiswa, baik dalam perkuliahan maupun dalam melakukan penelitian. Namun keberadaan SNI Corner ini juga dapat bermanfaat untuk membuka akses informasi bagi masyarakat umum khususnya industri dan UKM sebagai acuan standardisasi dan diharapkan dapat mendorong daya saing produk unggulan daerah.

 

Budi Rahardjo menambahkan, Pojok SNI berfungsi menjadi tempat sosialisasi dan sumber informasi bagi warga kampus dan masyarakat umum terkait segala sesuatu mengenai SNI, prosedur pengajuan sertifikasi, dan aplikasi SNI.

 

SNI Corner sendiri pertama kali diluncurkan oleh BSN pada acara Bulan Mutu Nasional 2013 di Jakarta Convention Center (JCC). Adanya SNI Corner diharapkan para pengguna standar dapat memperoleh informasi standardisasi terbaru.

 

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Zakiyah, menambahkan, pemberdayaan konsumen sangat diperlukan, agar masyarakat mampu memahami produk atau jasa yang sudah mendapat standar kelayakan konsumsi. Dengan demikian, konsumen bisa mengetahui secara gamblang dari barang yang sudah legal konsumsi di pasaran.

 

Menurutnya, selama ini, masyarakat belum banyak tahu. Padahal, yang perlu bukan hanya produsen, tapi konsumen juga harus diberdayakan untuk mengenal lebih jauh tentang barang atau produk atau jasa yang akan digunakan.

 

“Sosialisasi SNI terhadap konsumen juga penting untuk dilakukan. Produsen perlu diberi edukasi tentang SNI, tetapi pendidikan konsumen tentang SNI jauh lebih perlu,” ujarnya.

 

Dengan memberikan pendidikan konsumen tentang SNI, konsumen bisa mengetahui dan memahami secara jelas produk dan jasa mana yang sudah mendapat standar kelayakan konsumsi dan guna. Dari situ, konsumen akan memilih produk yang sudah ber SNI.

 

“Konsumen berhak dapat perlindungan. Karena SNI menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen,” tandasnya.

 

Lantas, apa itu SNI? SNI atau kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia adalah standarisasi yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional. Tujuannya, untuk mengukur mutu produk dan atau jasa di dalam perdagangan sehingga dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

Dalam laman bsn.go.id, dijelaskan tujuan dibentuknya standar adalah memberi jaminan keamanan dan mutu bagi konsumen, dan membangun persaingan yang sehat pada pelaku usaha. Standar merupakan kualifikasi (minimal) tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu produk atau jasa, sebelum dilempar ke pasar, dan dimanfaatkan konsumen.

 

Bagi pemerintah, standar dibuat untuk menentukan kriteria keamanan dan kualitas yang harus dipenuhi oleh suatu produk tertentu. Pelaku usaha yang memproduksi jenis produk tersebut, minimal harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam standar.

 

Standar juga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat kontrol, untuk memastikan produk yang beredar di pasar memang layak dikonsumsi. Standar merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi, sehingga pelaku usaha pun leluasa berkreasi mencari nilai tambah produk dibandingkan produk sejenis lainnya. (tety)

 

link: http://possore.com/2017/02/21/sni-corner-kiat-bsn-jadikan-konsumen-cerdas/