Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ternyata, Tangga Grand Kamala Lagoon Tidak SNI

  • Selasa, 10 Januari 2017
  • 2772 kali

 

POJOKJABAR.com, BEKASI – Diduga material tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon yang runtuh Rabu (4/1/2017) lalu, tidak berlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, Dinas Tata Kota Bekasi berencana akan melakukan pengecekan langsung terhadap bahan baku yang dipergunakan dalam pembangunan tangga tersebut.

Runtuhnya tangga darurat apartemen 42 lantai yang menewaskan satu pekerja itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Terkait kualitas bahan bangunan yang dipergunakan PT PP Properti, Tbk, selaku kontraktor menggunakan sistem preacast. Seharusnya, preacast yang dipesan dan dipergunakan untuk membangun tangga darurat sudah berlisensi SNI yang dibuat oleh pabrikan.

Sehingga pengelola hanya memasang preacast sesuai dengan ketinggian bangunan, tanpa pekerja mengolah bahan baku untuk membuat tangga darurat.

Kepala Seksi (Kasi) Wasdal Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Naulih Harahap, mengungkapkan pihaknya berencana akan melakukan pengecekan lagsung terhadap bahan baku yang di pergunakan dalam pembangunan tersebut.

“Kami akan cek preacast yang digunakan di Tower Emerald North yang runtuh itu sudah berstandart SNI atau belum. Pemasangannya harus diimbangi dengan beton penyangga yang kuat. Kalau beton penyangganya nggak kuat bisa saja menyebabkan insiden seperti kemarin, dan ini harus dilakukan pengecekan kualitas bangunannya sebelum nantinya selesai dan dihuni,”

Naulih menambahkan, pihaknya juga masih menunggu hasil investigasi penyebab terjadi kecelakan tersebut. Namun, bisa saja penyebabnya ada kesalahan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) proses pembangunan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan akurasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dengan melibatkan tim independen yang akan mengaudit kenyamanan jalur emergency, perlengkapan alat pemadam kebakaran, dan kekuatan keutuhan standar gedung.

’’Setelah dianggap sesuai prosedur maka SLF dapat dikeluarkan. Kalau hasilnya dianggap tidak layak, maka gedung tersebut tidak boleh dihuni,’’ jelas Naulih.

Diberitakan sebelumnya korban tewas merupakan pekerja bagian pemasang tangga darurat di Apartemen Kamala Lagoon pada Tower Emerald North. Awal mula kejadian korban sedang melakukan pemasangan anak tangga atau erection precast di lantai 32 – 33 dengan menggunakan Tower Crane (TC).

Pantauan Radar Bekasi, beberapa anggota keamanan apartemen masih berjaga di depan gerbang masuk apartemen Kamala Lagoon. Sementara tidak terlihat adanya pengamanan dari pihak kepolisian, seperti hari sebelumnya saat dilakukan evakuasi korban reruntuhan bangunan tangga darurat. (dat)

sumber: http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2017/01/09/ternyata-tangga-grand-kamala-lagoon-tidak-sni/