Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah kaji wajib SNI kertas bungkus makanan

  • Rabu, 28 Desember 2016
  • 1792 kali

JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan SNI untuk kertas pembungkus makanan. Pemberlakuan wajib tersebut akan mengganti SNI 8218:2015 kertas dan karton untuk kemasan pangan yang ditetapkan pada November 2015.

 

Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan, regulasi ini tidak akan mematikan industri kertas dalam negeri dan tidak mempersulit UKM yang menggunakan kertas tidak memiliki SNI untuk membungkus makanan. Yang distandarkan adalah kalau produsen mendeklarasikan memproduksi dan menjual kertas untuk pembungkus makanan.

 

"Kami belum menentukan aturan untuk warung dan toko yang ingin menggunakan pembungkus makanan itu," ujar Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian kepada KONTAN akhir pekan lalu.

 

Dia mencontohkan, jika diperjualbelikan tidak ada masalah. Sementara jika memproduksi kertas untuk pembungkus makanan tapi tidak ada SNI-nya berarti itu ilegal. "Sedangkan si penggunanya tidak apa-apa karena kita belum atur," ujar Syarif.

 

Wacana ini juga masih dikaji Badan Standarisasi Nasional (BSN). "Mewajibkan tidak begitu mudah karena infrastruktur mutu seperti laboratorium uji dan lembaga sertifikasi produknya seharusnya sudah ada lebih dulu," ujar Wahyu Purbowasito, Kepala Bidang Pertanian, Pangan dan Kesehatan Badan Standardisasi Nasional kepada KONTAN, Jumat (23/12).

 

Selain itu, BSN juga sedang mengkaji mengenai dampak SNI tersebut bagi masyarakat, kemampuan industri dalam negeri dalam menerapkannya, dan potensi banjirnya produk impor.

 

Link berita:  http://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-kaji-wajib-sni-kertas-bungkus-makanan




­