Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bersaing di Pasar Bebas Melalui Standar Keamanan Pangan

  • Senin, 19 Desember 2016
  • 2701 kali

 

 

Dr. Wahyu Purbowasito, Kepala Bidang Pertanian, Pangan dan Kesehatan, Pusat Perumusan Standar BSN, dalam Merck Food Safety Forum, Kamis (15/12) di JS Luwansa Hotel Jakarta kemarin, menyampaikan bahwa standar keamanan pangan meningkatkan keberterimaan produk pada transaksi global melalui penguatan STRACAP (Standard Technical Regulation Conformity Assessment Procedure) di bidang keamanan pangan.  Untuk mendukung standar keamanan pangan, BSN saat ini telah membentuk komite teknis perumusan SNI yang lebih spesifik, di antaranya kopi, kakao, mikrobiologi dan sensory analisis. Upaya tersebut untuk mendukung percepatan SNI sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan IPTEK.

 

Beberapa upaya BSN lainnya, adalah melakukan kaji ulang syarat mutu dalam SNI dg regulasi dan Standar Internasional (Codex atau ISO), dan juga memperhatikan kemampuan pencapaian industri dalam negeri dan metode uji yang valid dan tertelusur, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan tetap dapat diterapkan oleh UMKM. Selain itu BSN juga mendorong pembangunan infrastruktur penerapan standar dengan meningkatkan terbentuknya LPK terutama di daerah, serta melakukan bimbingan teknis penerapan SNI melalui asosiasi dan jejaring lab uji.


 

 

Terkait kemampuan bersaing di pasar bebas, pada forum yang dihadiri lebih dari 100  orang peserta ini, Wahyu menyebutkan bahwa hal tersebut berhubungan dengan tingkat keberterimaan hasil uji, bagaimana struktur saling pengakuan dan STRACAP yang secara internasional diawasi oleh WTO. Sehingga kompetensi laboratorium uji sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ruang lingkup maupun metode uji yang sesuai  dalam SNI. Beberapa peserta yang sebagian terdiri dari analisis kimia berbagai laboratorium penguji  di Indonesia, menanyakan tentang parameter pengujian yang terdapat pada berbagai SNI metode pengujian yang dirumuskan oleh Komite Teknis Metode dan Pengujian Mikrobiologi serta Komite Teknis Metode dan Pengujian Umum Kimia Pangan. Seperti misalnya jumlah n pada saat pengambilan contoh uji pada produk AMDK dan pemilihan metode uji yang berbeda dengan yang dipersyaratkan tapi tetap memenuhi persyaratan hasil pengujian.

 

Turut hadir juga Dra. Elin Herlina, Direktur Standarisasi Produk Pangan Badan POM yang menjelas  Peraturan Kepala (Perka) BPOM terkait keamanan pangan yang dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran bilogis kimia, benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Elin pada kesempatan ini salah satunya menjelaskan mengenai Perka BPOM No. 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan, yang merupakan revisi dari Perka Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan. Perbedaan kedua Perka tersebut di antaranya pada mikroba yang diatur, jenis pangan dan kriteria sampling. BSN juga telah menggandeng BPOM dalam menjadikan SNI sebagai tolak ukur kepatuhan industri dalam memastikan keamanan pangan dan jaminan kualitas produk.

 

Dalam acara ini, BSN membuka klinik SNI yang menyediakan informasi seputar SNI dan penerapannnya. Beberapa peserta menyampaikan sangat berminat dalam membeli SNI, namun ketika melakukan pembelian melalui email dan telepon mengalami kendala. Perlu diketahui bahwa pembelian SNI saat ini juga dapat dilakukan melalui https://sni.bsn.go.id/, berupa Pembelian SNI Online yang lebih praktis. Pemesanan SNI melalui SNI Online ini membuat pembeli dapat langsung mengetahui harga SNI yang dibutuhkan. Setelah melakukan pemesanan, pembeli akan mendapatkan email konfirmasi mengenai tagihan biaya yang memuat kode billing untuk pembayaran dokumen dan nomor rekening untuk pembayaran. Informasi mengenai SNI juga dapat diketahui lebih lanjut melalu nomor WA Info SNI  081234-101-101.