- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Berikan Suara Anda terhadap Jajak Pendapat RSNI3 untuk 11 Produk Perikanan (Komite Teknis 65-05)
- Kamis, 08 Desember 2016
- 2486 kali
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari ratusan ribu pulau. Potensi laut negara Indonesia sangat bagus dan bahkan membuat iri negara lain. Dengan wilayah laut yang begitu luas, sudah sewajarnya apabila hasil perikanan Indonesia sangat melimpah. Ikan laut sendiri merupakan sumber gizi yang sangat baik bagi manusia. Ketika harga daging melambung tinggi, ikan laut menjadi alternatif sumber protein hewani yang harganya masih terjangkau.
Oleh karena itu, untuk memastikan produk perikanan yang beredar aman dan terjamin kualitasnya, maka Komite Teknis 65-05 yang menangani bidang Produk Perikanan telah menyusun 11 (sebelas) Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI3) untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen produk perikanan di Indonesia. Kesebelas RSNI3 tersebut yaitu:
1. RSNI3 2332.11:2016 dengan judul Cara uji mikrobiologi - Bagian 11: Konfirmasi Salmonella spp dengan Teknik Reaksi Berantai Polimerase (Polymerase Chain Reaction)
konvensional pada produk perikanan.
2. RSNI3 2354.3:2016 dengan judul Cara uji kimia – Bagian 3: Penentuan kadar lemak total pada produk perikanan.
Penentuan kadar lemak total pada produk perikanan. Perubahan standar ini terdapat pada penambahan tahapan hidrolisis asam, penambahan penggunaan Soxhlet
otomatis, dan penambahan metode Mojonnier.
3. RSNI3 2354.15:2016 dengan judul Cara uji kimia – Bagian 15: Penentuan Arsen (As) total pada produk perikanan.
Standar ini merupakan revisi dari standar SNI 01-2357-1991 Produk perikanan, penentuan kadar arsen. Perubahan standar ini terdapat pada tahapan preparasi contoh dan
instrumen pengujian yang digunakan.
4. RSNI3 2691:2016 dengan judul Ikan kayu
Standar ini merupakan revisi penyederhanaan dari standar SNI 2691.1:2009, Ikan kayu - Bagian 1: Spesifikasi, SNI 2691.2:2009, Ikan kayu - Bagian 2: Persyaratakan bahan
baku, dan SNI 2691.3:2009, Ikan kayu - Bagian 3: Penanganan dan pengolahan, dari 3 bagian menjadi 1 standar.
5. RSNI3 2695:2016 dengan judul Sirip hiu kering (dried shark fin)
Standar ini merupakan revisi penyederhanaan dari standar SNI 2695.1:2010, Sirip cucut kering - Bagian 1: Spesifikasi, SNI 2695.2:2010, Sirip cucut kering - Bagian 2:
Persyaratan bahan baku, dan SNI 2695.3:2010, Sirip cucut kering - Bagian 3: Penanganan dan pengolahan, dari 3 bagian menjadi 1 standar. Selain itu, standar ini juga
membatasi penggunaan bahan baku dengan memperhatikan jenis hiu yang tidak dilarang untuk ditangkap dan diolah sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan ketentuan internasional.
6. RSNI3 2717:2016 dengan judul Ikan pindang
Standar ini merupakan revisi penyederhanaan dari standar SNI 2717.1:2009, Ikan pindang- Bagian 1: Spesifikasi, SNI 2717.2:2009, Ikan pindang- Bagian 2: Persyaratan
bahan baku, dan SNI2717.3:2009, Ikan pindang - Bagian 3: Pengolahan, dari 3 bagian menjadi 1 standar.
7. RSNI3 6163:2016 dengan judul Udang berlapis tepung (breaded) beku
Standar ini merupakan revisi penyederhanaan dari standar SNI 6163.1:2009, Udang berlapis tepung (breaded) beku - Bagian 1: Spesifikasi, SNI 6163.2:2009, Udang
berlapis tepung (breaded) beku - Bagian 2: Persyaratan bahan baku, dan SNI 6163.3:2009, Udang berlapis tepung (breaded) beku - Bagian 3:
Penanganan dan pengolahan, dari 3 bagian menjadi 1 standar.
8. RSNI3 6941:2016 dengan judul Gurita mentah beku
Standar ini merupakan revisi penyederhanaan dari standar SNI 6941.1:2011 Gurita (Octopus sp) utuh beku-Bagian 1: Spesifikasi, SNI 6941.2:2011 Gurita (Octopus sp)
beku – Bagian 2: Persyaratan Bahan Baku, dan SNI 6941.3:2011 Gurita (Octopus sp) beku - Bagian 3: Penanganan dan Pengolahan, dari 3 bagian menjadi 1 standar.
9. RSNI3 8375:2016 dengan judul Bandeng isi
10. RSNI3 8376:2016 dengan judul Ikan asin jambal roti
11. RSNI3 8377:2016 dengan judul Kecap ikan (Fish sauce)
Standar ini disusun dengan mengadopsi secara identik dengan metode terjemahan dari CODEX STAN 302–2011: Standard for Fish Sauce.
Saat ini, kesebelas RSNI3 tersebut di atas sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting) hingga tanggal 28 Januari 2017 dan dapat diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di alamat http://sisni.bsn.go.id/. Sebelum ditetapkan, rancangan SNI tahap terakhir atau yang disingkat RSNI3 ini memang sangat terbuka untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat luas, karena sifat SNI yang mengkedepankan keterbukaan, transparansi, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, serta koheren dengan pengembangan standar internasional. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan standardisasi dalam tahap E-Balloting/Jajak Pendapat rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Segera sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat ini! Cara untuk mengikuti e-ballot dapat dibaca pada link berikut: http://bit.ly/How2EBallot
#BanggaMemakaiSNI
Pertanyaan Umum
-
1 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
2 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024
-
3 -
4 Kam, 14 Mar 2024 SELEKSI TERBUKA JABATAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN BSN