Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Pangan Wajib Tersertifikasi Mutu dan Aman

  • Kamis, 27 Oktober 2016
  • 15755 kali


INDOPOS.CO.ID- Keamanan pangan menjadi sesuatu hal yang sangat penting dewasa ini. Mengingat banyaknya produk pangan yang beragam jenis yang diproduksi baik dalam dan luar negeri. Untuk itu pemerintah perlu membuat rantai pangan secara terpadu untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman dan membahayakan kesehatan.

Hal itu diungkapkan Dirjen Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo saat melakukan kunjungan kerja ke industri pengolahan ikan di Parung dalam rangka sertifikasi Mutu dan Keamanan produk perikanan, Rabu (26/10).

Dia mengatakan Pemerintah harus mampu memberikan jaminan atas keamanan produk yang dihasilkan pelaku usaha. “Sertifikasi merupakan bukti jaminan bahwa suatu produk memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi persyaratan mutu yang ditetapkan,” ujar Nilanto.

Sertifikasi merupakan salah satu pengakuan terhadap kinerja pemenuhan persyaratan standar. Adapun penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah bentuk peran Pemerintah untuk membendung produk-produk pangan yang tidak bermutu baik produksi dari dalam negeri ataupun produk berasal dari impor.

Sertifikasi produk pangan telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perikanan dan lainnya. Standar produk dan proses pengolahan serta prinsip keamanan pangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembinaan mutu. Uu no 18 / 2012 misalnya, tentang Pangan, Pemerintah berperan menyelenggarakan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.

Nilanto menjabarkan untuk produk olahan perikanan, sertifikat yang diperlukan adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sertifikat Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), PIRT dan MD untuk ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sertifikat MD diwajibkan bagi produk olahan yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk) dari sisi keamanan pangan, adapun produk olahan perikanan yang mempunyai kategori risiko rendah (low risk) cukup dengan label PIRT. Produk olahan perikanan yang masuk dalam kategori high risk adalah produk yang “basah” sehingga memerlukan penanganan ekstra hati-hati seperti misalnya baso, otak-otak, kaki naga, siomay, chikuwa, empek-empek. Produk perikanan yang masuk kategori low-risk seperti abon ikan, ikan asin kering, terasi udang, kerupuk ikan.

”Apabila kita melihat produk perikanan yang beredar di pasar, maka nomor izin edar MD dapat kita temukan di bagian label,” jelasnya.

Menurut Nilanto, ke depan produk perikanan yang sudah ber SKP, maka konsumen dapat melihat logo SKP di label kemasannya. SKP adalah persyaratan dasar pemenuhan kelayakan dasar dari sisi keamanan pangan. Untuk mendapatkan SKP, pelaku usaha perikanan konsumsi termasuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) harus memenuhi dan menerapkan Cara Pengolahan – termasuk penanganan Ikan yang Baik – CPIB (Good Manufacturing Practices / GMP) dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi – POSS (Sanitation Standard Operating Procedures / SSOP).

Beberapa unsur yang dinilai untuk mendapatkan SKP meliputi: sumberdaya manusianya, tahapan / prosedur dan perlakuan dalam hal penanganan dan pengolahan, bahan baku ikan dan bahan lainnya yang digunakan, cara penyimpanan, bangunan dan tata letak ruang (layout). Tak kalah penting peralatan, ketersediaan dan kualitas air bersih, higiene karyawan, kegiatan sanitasi dan higiene, monitoringdan pencatatan.

Seluruh komponen diatas harus layak dan dilakukan dengan baik. SKP merupakan sertifikasi awal dari semua sertifikasi keamanan pangan karena untuk mendapatkan SPPT- SNI dan MD, maka inspeksi penerapan GMP SSOP pasti dilakukan.

Pada kunjungan ke CV. Sakana Indo Prima Nilanto mengakui kalau perusahaan tersebut cukup peduli dengan keamanan Pangan. Perusahaan yang mengawali usaha dari skala kecil dan kini telah naik kelas dan telah memiliki pasar yang luas dan memiliki volume produksi yang tinggi setiap bulannya. Perusahaan tersebut berhasil mendapatkan sertifikasi secara bertahap mulai dari SKP, halal, SPPT-SNI untuk bakso ikan, dan MD untuk produk otak-otak ikannya. Saat ini CV Sakana dalam proses menambah ruang lingkup agar produk nugget ikan dapat ber-SNI.

“Kami merasa lebih percaya diri ketika mendapatkan sertifikasi. Banyak manfaat yang kami rasakan dengan terpenuhinya jaminan sertifikasi tersebut antara lain dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan adalah bermutu baik dan aman, meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga pasarnya lebih luas dan omzet penjualan meningkat,” ujar Santoso, perwakilan dari CV Sakana Indo Prima.

Dengan memiliki kepercayaan dari masyarakat, para pelaku UMKM telah banyak yang mendapatkan kemudahan dan dukungan dengan adanya program pembinaan bersama dari KKP, BSN dan BPOM. Saat ini, jumlah UPI di Indonesia adalah 61.603 unit terdiri dari 718 unit skala menengah-besar dan 60.885 unit skala mikro-kecil (Statistik Ditjen PDS, KKP).

Ini menunjukkan bahwa mayoritas 98 persen pelaku pengolahan ikan adalah UMKM dengan tujuan pasar dalam negeri. Dari bulan Januari – Oktober 2016, jumlah SKP yang diterbitkan untuk UMKM mencapai 100 SKP untuk 49 unit usaha. Jumlah SPPT-SNI produk perikanan yang telah diterbitkan masih relatif sedikit yaitu 17 UPI. (nel)

 

Sumber: http://indopos.co.id/produk-pangan-wajib-tersertifikasi-mutu-dan-aman/