Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

RSNI3 Udara Ambien: Berikan Pendapat untuk Udara Sehat

  • Kamis, 15 September 2016
  • 60577 kali

 

 

 

Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%).  Baku mutu udara ambien  merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk di semua kawasan di seluruh Indonesia. Arah dan tujuan dari penetapan baku mutu udara ambien nasional adalah untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.

 

 

Selain udara ambien, kita sering mendengar istilah udara emisi. Udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber emisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik.  Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien. Wah bahaya kan ya kalau setiap hari hari kita menhirup udara yang tercemar gas-gas berbahaya? oleh sebab itu perlu diadakan analisis udara ambien dan udara emisi dengan beberapa parameter. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2, H2S, NH3 dan partikulat yang berbentuk padat.

 

 

Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pencemar udara yang berasal dari proses pembakaran bahan bakar khususnya untuk daerah perkotaan. Emisi gas buang yang keluar dari kendaraan bermotor pada umumnya mempunyai karakteristik bahan pencemar seperti: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Monoksida (CO), Partikulat debu, Hidro Karbon (NMHC) dan bahan-bahan organik lainnya.  Disamping itu juga bisa ditetapkan parameter lainnya tergantung dari hasil inventarisasi sumber emisi yang ada.

 

 

Debu (partikulat) dapat berasal dari alam ataupun kegiatan manusia. Sumber alam, contoh: letusan gunung berapi dan dekomposisi material. Sedangkan dari kegiatan manusia berasal dari pembakaran bahan bakar fossil. Ukuran partikel bervariasi mulai dari yang kasat mata hingga yang tidak terdeteksi sehingga harus memerlukan peralatan khusus. Dalam konteks udara maka ukuran partikel dibedakan antara PM10, PM2.5 serta TSP. Angka 10 dan 2.5 menunjukkan diameter partikel dalam mikron (µ).

 

 

Untuk menguji partikel dengan ukuran ≤ 2,5 μm dan ukuran ≤ 10 μm, BSN melalui Komitek Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan sedang merumuskan SNI 7119.14:201X dengan judul: Udara ambien – Bagian 14 : Cara uji partikel dengan ukuran ≤ 2,5 μm (PM2,5) menggunakan peralatan high volume air sampler (HVAS) dengan metode gravimetric dan juga SNI 7119.15:201X Udara ambien – Bagian 15 : Cara uji partikel dengan ukuran ≤ 10 μm (PM10) menggunakan peralatan high volume air sampler (HVAS) dengan metode gravimetric dan

 

 

Standar ini digunakan untuk penentuan partikel dengan ukuran ≤ 2,5 μm dan ukuran ≤10 μm (PM10) dalam udara ambien di lingkungan hidup, menggunakan alat High Volume Air Sampler (HVAS) dengan nilai rata-rata laju alir 1,1 m3/menit sampai dengan 1,7 m3/menit selama 24 jam pada konsentrasi minimum 5 μg/Nm3.

 

 

Saat ini, Rancangan SNI tersebut diatas sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting) yang berlangsung sampai tanggal 13 November 2016. E-balloting bisa diakses melalui http://sisni.bsn.go.id/index.php/jpps/Jpps/

 

 

Bagi anda para pemangku kepentingan yang berkompeten di bidang lingkungan atau praktisi lainnya dapat memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi Saudara para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

 

Segera sampaikan pendapat Anda! Berikut langkah-langkahnya agar dapat mengikuti e-ballot, klik:  http://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/7297/5-Langkah-Cara-Mengikuti-E-Ballot