Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mengenal Pupuk Kujang Lebih Dekat : Lindungi Konsumen dengan SNI

  • Jumat, 09 September 2016
  • 7953 kali

Guna mendorong industri agar konsisten dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya melakukan kunjungan kerja ke PT Pupuk Kujang pada Kamis (08/09/2016) di Cikampek, Jawa Barat. Bersama sejumlah awak media, Kepala BSN yang didampingi Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Erniningsih, serta Kepala Bagian Humas BSN Titin Resmiatin melihat langsung proses produksi pupuk. Rombongan BSN diterima oleh Direktur Produksi PT Pupuk Kujang, Maryono beserta jajarannya.

 

 

PT Pupuk Kujang merupakan salah satu industri penerap SNI yang memproduksi pupuk. Perusahaan yang dibangun di atas tanah seluas 510 hektar di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang ini telah menerapkan SNI untuk 3 produk yaitu SNI Pupuk Urea (SNI 2801.2010), SNI Pupuk NPK (SNI 2803:2012)  serta SNI Amoniak (SNI 06-0045:2006). Selain itu, perusahaan juga telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu diantaranya ISO 9001, ISO 17025, ISO 14001. Berkat konsistensinya menerapkan SNI pada produknya, PT Pupuk Kujang berhasil meraih SNI Award  peringkat Emas untuk kategori Organisasi Besar Barang Sektor Kimia dan Serba Aneka Tahun 2015.

 

 

Perusahaan yang memiliki 2 pabrik dengan kapasitas produksi urea 1 juta ton per tahun ini melaksanakan kegiatan pengolahan (proses transformasi) bahan organik dan anorganik melalui proses kimia, serta berbagai kegiatan untuk mendukung pertanian yang terintegrasi dengan kegiatan perdagangan, atau menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. Adapun merk pupuk yang lebih dikenal di pasaran diantaranya untuk pupuk urea dengan nama Urea dan Nitrea; pupuk NPK dengan nama Phonska dan Pupuk Majemuk NPK Kujang; serta pupuk organik fertilizer dengan merk Pupuk Organik Petroganik.

 

 

Selain memproduksi pupuk, guna meningkatkan daya saingnya, PT Pupuk Kujang juga memiliki laboratorium yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan status diakreditasinya laboratorium oleh KAN sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008, maka laboratorium PT Pupuk Kujang menjadi laboratorium independen yang dapat menerima jasa pengujian dari eksternal. Ruang lingkup bidang uji tersebut diantaranya kimia (urea, amoniak cair, NPK padat, diamonium fosfat, dolomit, fosfat alam, kalium klorida, dan tembaga sulfat teknis) dan fisika (urea, diamonium fosfat, dan fosfat alam). Bahkan, untuk amoniak, Laboratorium PT Pupuk Kujang satu-satunya laboratorium di Indonesia yang sudah diakreditasi KAN. 


Dalam kesempatan tersebut, Maryono mengungkapkan SNI sebagai barier dalam melindungi konsumen. Apalagi, masih banyak beredar pupuk palsu di pasaran. Oleh karenanya, guna membendung produk impor dan melindungi konsumen salah satunya adalah dengan menegakkan penerapan SNI. 

 

 

"Pupuk yang beredar tanpa standar yang jelas tentu saja merugikan petani. Maka itu, kami butuh dukungan BSN untuk membantu menertibkan pupuk impor yang beredar. SNI sebagai entry barier. Sebab pupuk impor banyak yang belum ber-SNI," ujar Maryono.


Selain itu, tantangan yang dihadapi pupuk saat ini adalah melambungnya harga gas yang mengakibatkan harga menjadi tidak kompetitif. “Kami butuh harga yang kompetitif di pasar global,” ujarnya. Seperti diketahui bahan baku utama dalam pembuatan pupuk adalah gas bumi, air dan udara.


Menanggapi hal tersebut, Bambang mengatakan perlu adanya intervensi dari pemerintah terkait peredaran pupuk palsu yakni dengan mendorong sesegera mungkin lahirnya regulasi yang bisa melindungi industri pupuk lokal. “Peredaran pupuk palsu sangat merugikan banyak pihak baik pelaku usaha yang sudah menerapkan secara baik SNI maupun petani itu sendiri," kata Bambang.

 

 

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan barang sub-standar memang sudah selayaknya diawasi ketat, dimulai sejak dari bea cukai.


Sebab menurutnya, sangat tidak adil jika industri yang sudah tertib ber-SNI harus berkompetisi dengan produk sub-standar. "Kalau lebih banyak barang yang tidak berkualitas beredar di masyarakat, mereka semakin tidak bisa membedakan mana yang berstandar dan tidak. Akibatnya masyarakat menjadi tidak cerdas," jelas Bambang.


Oleh karenanya, melalui media massa tambah Bambang, BSN akan terus menggaungkan pentingnya SNI dan kerugian menggunakan produk non SNI. 

 

 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya pada kesempatan tersebut juga menyatakan apresiasinya kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang telah berhasil menerima SNI Award. Penerapan SNI oleh PT Pupuk Kujang diharapkan dapat juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan pupuk lainnya di Indonesia agar produk pupuk dalam negeri bisa berdaya saing. (nda,dnw,ald)