Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI: Jaminan Keselamatan Pengguna Produk

  • Rabu, 31 Agustus 2016
  • 5345 kali

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan persyaratan teknis atau ketentuan yang dibakukan melalui proses konsensus dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan fungsi lingkungan hidup di Indonesia serta kemajuan iptek, untuk bisa dimanfaatkan secara optimal. Sebagai contoh, dalam SNI produk, untuk menjamin keselamatan pengguna produk maka dalam standar tersebut terdapat syarat mutu. Demikian disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad dalam “Annual Meeting on Testing and Quality (AMTeQ) 2016” bertema “Budaya Mutu dan Keselamatan untuk Indonesia Maju”, Selasa (30/8/2016) di Gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong.

 

“Syarat mutu yang memberi karakteristik bahwa kalau SNI diterapkan, tujuannya melindungi kesehatan/keselamatan produk. Bagaimana menjamin kesehatan/ keselamatan pengguna produk ingin dicapai melalui parameter dalam SNI tersebut,” ujar Kukuh.

 

Pada prinsipnya, standar diterapkan secara sukarela oleh perusahaan/organisasi/ industri. Selain itu, jika berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, fungsi lingkungan hidup dan kepentingan nasional, SNI dapat diterapkan secara wajib. Namun dalam mewajibkan SNI, pemerintah harus sangat berhati-hati. Jangan sampai ketika SNI diwajibkan, tujuannya tidak tercapai. “BSN memberi advokasi ketika kementerian/lembaga akan mewajibkan. Kajiannya harus baik,” terangnya.

 

 

 

Hingga saat ini, 201 SNI sudah diadopsi menjadi regulasi teknis. Sebagian besar diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan dalam Program Nasional Regulasi Teknis 2016-2017 pemerintah merencanakan akan memberlakukan 57 SNI secara wajib.

 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, SNI diterapkan dengan tujuan memastikan kesehatan, keselamatan, keamanan dan fungsi lingkungan hidup di Indonesia; mendorong produk nasional bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri; serta mendorong produk nasional dapat masuk pasar global.

 

Setelah diterapkan, diperlukan pembuktian bahwa pihak yang menerapkan SNI sudah sesuai dengan semestinya. Karena itu penilaian kesesuaian sebagai tata cara membuktikan bahwa penerapan standar sesuai dengan tujuan standar. Pembuktian dilakukan melalui lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Pada akhirnya barang/jasa sampai kepada konsumen dengan harapan jaminan mutu/keselamatan telah melalui jalur pengecekan yang baik,” jelas Kukuh.

 

 

 

Sementara itu, Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Atih Surjati dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, bagi pelanggan, mutu produk umumnya dikaitkan dengan spesifikasi, fitur, fungsi atau kinerja suatu produk, sesuai dengan tujuan penggunaan atau kebutuhan pelanggan saat membeli produk tersebut. Sedangkan keselamatan produk merupakan terminologi yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan suatu produk, dapat berupa regulasi pemerintah atau kebijakan perusahaan/industri.

 

Menurut Atih, mutu produk dapat dinegosiasikan. Namun, keselamatan produk bersifat wajib. Ia pun setuju terhadap pemberlakuan SNI terhadap produk-produk dalam negeri, tapi perlu ada negosiasi dalam penerapan syarat mutunya. Sebab, tambah Atih, tidak semua pelaku usaha mampu melakukan sertifikasi SNI.(ria-humas)




­