Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aperlindo Desak Penerapan Aturan SNI

  • Rabu, 20 Juli 2016
  • 3499 kali


SURABAYA – Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) meminta pemerintah segera menerapkan aturan SNI (standar nasional Indonesia) untuk produk lampu light emitting diode (LED). Hal ini penting untuk menghadapi serbuan lampu LED impor.

Ketua Umum Aperlindo John Manoppo mengatakan, pasar lampu LED di Indonesia sangat besar. Namun, kebutuhan lampu LED tersebut sekitar 80% di antaranya masih dipenuhi dari impor yang mayoritas berasal dari China. Selama 2015, impor lampu LED tercatat 64 juta unit, naik sekitar 40 juta unit dibanding impor 2014.

Sementara pada semester I/2016, impor lampu LED telah mencapai 50 juta unit. Beberapa produsen di Indonesia sudah mulai memproduksi lampu LED namun masih dalam skala kecil. Di Jawa Timur misalnya PT Tjipto Langgeng Abadi, PT Sinar Angkasa Rungkut, PT Dian Satelite Unggul, PT Lighting Solution dan PT Sinko Prima Alloy.

Total produksi lampu LED di Indonesia pun baru 5 juta unit per tahun. Mereka makin terhantam dengan banyaknya lampu LED impor yang harganya sangat murah di pasaran. John Manopo yakin pengetatan impor lampu bakal menumbuhkan industri dalam negeri. Kebijakan ini juga diyakini berdampak pada penyerapan tenaga kerja lantaran industri lampu merupakan sektor padat karya. Saat ini konsumsi LHE di Indonesia masih 98%.

Penggunaan LHE diprediksikan terus berkurang dan berganti LED lima tahun ke depan. “Kami minta ada proteksi dari pemerintah untuk memberikan bea masuk sebesar 15%-25% terhadap produk LED impor agar industri dalam negeri bisa terlindungi,” kata dia.

Direktur IPV Holdings Pte Ltd, produsen lampu IPV LED Licht technik, Hussein A Alhamid mengakui bahwa saat ini sedang terjadi perpindahan pengguna LHE ke LED. Perusahaannya mengincar pasar Jawa Timur, khususnya Surabaya, dengan membidik sektor infrastruktur, baik itu bandar udara (bandara), pelabuhan, jalan tol, ataupun lapangan futsal. “Kami menawarkan lampu yang terang dengan daya rendah,” katanya.
(rhs)

sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/07/20/320/1442217/aperlindo-desak-penerapan-aturan-sni?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter