Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Jajaki Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

  • Rabu, 29 Juni 2016
  • 2704 kali

Kota Surakarta, juga disebut Solo atau Sala, adalah wilayah otonom dengan status kota di bawah Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, dengan penduduk 503.421 jiwa dan kepadatan 13.636/km². Kota dengan luas 44 km2, ini berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah timur dan barat, dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah selatan. Sisi timur kota ini dilewati sungai yang terabadikan dalam salah satu lagu keroncongBengawan Solo. Bersama dengan Yogyakarta, Surakarta merupakan pewaris Kesultanan Mataram yang dipecah melalui Perjanjian Giyanti, pada tahun 1755.

 

27 Juni 2016, melalui Pusat Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menjajaki kerja sama ke Kota Surakarta. Audiensi ini dilakukan dengan tujuan memperkuat mitra kerjasama di daerah – daerah untuk mendorong meningkatkan produk unggulan daerah dan meningkatkan peran serta partisipasi pakar dalam proses pengembangan standar. Kerja sama ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk sebuah Nota Kesepahaman. Tim BSN dipimpin oleh Kepala Subbidang Kerjasama Prasarana Standardisasi, Pusat Kerjasama Standardisasi BSN, Teguh Prakosa melakukan audiensi ke Pemerintah Kota Solo dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

 

 

Dalam kesempatan ini, Teguh Prakosa dalam mengawali presentasi menjelaskan tentang sejarah BSN dan struktur organisasi BSN, BSN ialah lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab terhadap standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. “Standardisasi mencakup pengembangan standar, penerapannya dan bagaimana informasi tentang standardisasi bisa ke masyarakat,” jelas Teguh Prakosa.

 

Teguh Prakosa menambahkan, selama ini BSN lah yang menetapkan SNI. Dalam hal kerjasama baik dengan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi, landasan hukumnya adalah UU SPK No. 20 Tahun 2014, yang masing – masing berbeda pasal yaitu untuk Pemerintah Dareah yang mencakup pasal 10 (5), pasal 53 (1), pasal 54, pasal 56 dan pasal 59 (4) dan juga Perguruan Tinggi yang mencakup pasal 13 (1), pasal 14, pasal 56 dan pasal 59 (4).  

 

Harapan dari Kerjasama dengan Pemkot. Solo dan UMS bahwa produk dari Kota Solo dapat bersaing dengan produk unggulan daerah lainnya di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan dapat meningkatkan peran serta Perguruan Tinggi dalam pengembangan standar.

 

Sejalan dengan tujuan mengadakan kerjasama dengan Pemkot. Solo, maka peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam membuat regulasi/kebijakan daerah bagi pelaku usaha di daerahnya, mengetahui kebutuhan Standar/SNI untuk pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah yang membina pelaku usaha guna meningkatkan daya saing produknya. Dan juga Peran dari Perguruan Tinggi UMS yaitu meningkatkan meningkatkan peran serta partisipasi pakar dalam proses pengembangan standar.

 

 

Dalam hal ini, ruang lingkup yang ditawarkan antara lain Pendidikan, pelatihan dan promosi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di lingkungan lembaga pendidikan; Peningkatan partisipasi pakar di lingkungan lembaga pendidikan dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Pertukaran informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Pembinaan laboratorium di lingkungan universitas; Riset dan diseminasi hasil riset di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian termasuk penyelenggaraan Pertemuan dan Presentasi Ilmiah Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak. Teguh Prakosa menjelaskan sejauh ini BSN sudah lama menjalin kerjasama baik dengan Perguruan Tinggi maupun Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

 

Diakhir kesempatan audiensi ini disambut baik oleh kedua belah pihak baik dengan Pemkot. Solo dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Dari Pemkot. Solo diterima oleh Asisten Pemerintah Kota Surakarta yaitu Bapak Said Romadlon dan segera akan disampaikan kepada Bapak Walikota Solo yaitu Bapak F. X. Hadi Rudyatmo dan di UMS disambut hangat oleh Ketua LPPM yaitu Bapak Dr. Agus Ulinuha. Audiensi dengan UMS ini dihadiri oleh Sofyan Anif selaku Wakil Rektor IV, dan beberapa lainnya Lembaga Penjamin Mutu, Kantor Urusan Internasional (KUI), Humas UMS dan dari LPPM sendiri. UMS menyambut usulan untuk melakukan perintisan kerjasama yaitu seperti penelitian, pembelajaran, SNI corner dan bimbingan UKM batik diwilayah Solo. Kerjasama tersebut diharapkan agar segera terealisasi penandatanganan MoU guna membangun kota Surakarta lebih maju, karena selama ini kota Solo dikenal dengan kota batik dan kota pariwisata. (KSDN)