Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

82 Rancangan SNI gagal dirumuskan

  • Jumat, 13 Februari 2009
  • 4001 kali

Sekitar 82 rancangan standar nasional Indonesia (SNI) gagal dirumuskan menjadi SNI wajib pada tahun lalu karena penelitian teknis beberapa produk belum bisa diselesaikan tepat waktu.

Padahal penerapan SNI tersebut cukup efektif membendung peredaran produk lokal yang bermutu rendah dan tidak sesuai dengan standar.

Dari 152 rancangan SNI yang ditargetkan dapat dirumuskan Departemen Perindustrian pada 2008, hanya 70 rancangan SNI yang berhasil diregulasikan menjadi SNI wajib. Artinya, ada 82 SNI yang tidak jadi dirumuskan atau tertunda.

"Hanya 70 rancangan SNI dari 152 rancangan yang ditargetkan, berhasil ditetapkan menjadi SNI wajib," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Depperin Dedi Mulyadi, baru-baru ini.

Rancangan SNI, katanya, baru dapat dirumuskan apabila penelitian teknis sudah selesai dilakukan. Namun, penyelesaian sejumlah rancangan justru sempat terkendala berbagai faktor terutama dalam penelitian teknisnya. "Salah satu SNI yang sempat terhambat cukup lama adalah SNI wajib produk helm dan mainan anak," katanya.

Untuk SNI wajib helm, lanjutnya, kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 25 Januari 2009, kendati Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) telah diterbitkan pada 25 Juni 2008 lewat Permenperin No. 40/M-IND/PER/6/2008 tentang SNI Wajib Helm Pengendara Bermotor Roda Dua.

Enam SNI

Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi menjelaskan mulai awal tahun ini Depperin akan menyusun enam SNI produk elektronik yakni audio-video, kipas angin, kulkas, televisi, mesin cuci dan pompa air. "Pada tahun ini, SNI produk elektronik tersebut akan diberlakukan secara wajib," katanya, belum lama ini.

Pekan lalu, Departemen Perdagangan menyatakan segera menerapkan SNI layanan purnajual terhadap 12 produk elektronik rumah tangga (home appliance). SNI ini akan menjadi acuan standar bagi konsumen untuk mendapatkan layanan purnajual dari produsen elektronik.

Produk elektronik yang wajib memenuhi SNI meliputi lemari es, mesin cuci, alat pendingin ruangan (air conditioner), pemanas air, pompa air, kipas angin, penanak nasi (rice cooker), kompor listrik dan dispenser air minum. Menurut rencana, aturan tentang SNI purnajual tersebut akan terbit pada 23 Februari.

Dedi menambahkan ada tiga produk lain yang segera dikenai ketentuan SNI wajib yakni pupuk, gula rafinasi dan terigu. Saat ini status SNI keempat produk tersebut masih sukarela.

Khusus terigu, komoditas tersebut pernah dikenai SNI wajib, tetapi dicabut ketika harga bahan kebutuhan pokok melonjak tinggi.

Pencabutan SNI wajib terigu tersebut dimaksudkan untuk mengurangi biaya produksi sehingga diharapkan harganya kembali turun.

Oleh Yusuf Waluyo Jati

 

 

Sumber : Bisnis Indonesia

Kamis, 12/02/2009