Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin berlakukan SNI wajib Helm

  • Rabu, 11 Februari 2009
  • 3187 kali
Kliping Berita :

Departemen Perindustrian (Depperin) tertanggal 25 Januari tahun ini telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm. Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IND/PER/6/2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang SNI Wajib Helm Pengendara Bermotor Roda Dua. Peraturan ini mulai diterapkan 25 Maret tahun lalu dan berlaku efektif semibaln bulan setelah dikeluarkan.
”Dengan ini (SNI) wajib) maka peredaran produk nonstandar akan berkurang signifikan,” kata Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk.
Tony menerangkan, kualitas helm produksi dalam negeri kita dapat meningkat seiring pemberlakuan SNI wajib. Ini membuat keamanan pengendara sepeda motor di Indonesia lebih terjamin.
Lim Thomas menyambut baik keputusan pemerintah memberlakukan SNI wajib helm. Namun, kata dia, pihak asosiasi meminta pemerintah berkomitmen penuh dalam menerapkan aturan ini.” Untuk itu pemerintah harus memperketat pengawasan helm impor agar sesuai dengan ketentuan SNI wajib,” kata dia.
Semnetara itu, untuk produk helm yang sudah dipasarkan sebelum SNI wajib diterapkan, Lim menjelaskan, masih boleh diperjualbelikan. Tapi, untuk produksi selanjutnya pihak produsen wajib memenuhi ketentuan SNI wajib helm. (coy)

Sumber : Investor Daily,
Rabu 11 Februari 2009