Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Berikan Suara Anda dalam Rancangan SNI Usaha Angkutan Jalan Wisata

  • Rabu, 18 Mei 2016
  • 4184 kali

 

Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ditambah dengan meningkatnya tantangan menghadapi persaingan global, maka berbagai elemen terkait pengelolaan pariwisata perlu ditata lebih baik lagi agar mampu bersaing dan handal menghadapi perubahan yang terjadi. Perkembangan dunia usaha pariwisata yang semakin pesat, dalam perkembangannya juga menuntut adanya penyediaan usaha pendukung yang memenuhi ketentuan serta penyediaan acuan yang baku dan konsisten.

 

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pariwisata sebagai sektor andalan yang harus didukung oleh oleh semua sektor lain terutama sektor infrastruktur dan transportasi untuk mempercepat tercapainya target pariwisata 2019.  Menurut Menteri Pariwisata, Arief Yahya kunci keberhasilan pembangunan kepariwisataan nasional tidak lepas dari peran serta semua pemangku kepentingan (stakeholder); kalangan pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, media dan praktisi maupun komunitas pariwisata

 

Untuk mendukung daya saing pariwisata Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 03-09, Manajemen Pariwisata sedang merumuskan rancangan SNI 8336:201X, Usaha Angkutan Jalan Wisata. Standar ini dapat digunakan sebagai acuan bagi dunia usaha pariwisata, khususnya yang bergerak dibidang usaha angkutan jalan wisata. Standar ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam memberikan perlindungan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha serta perlindungan dan pelayanan kepada konsumen terkait usaha angkutan jalan wisata.

 

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha angkutan jalan wisata yang meliputi persyaratan umum, persyaratan produk, sistem manajemen, monitoring dan evaluasi serta peningkatan berkelanjutan, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan. Usaha angkutan jalan wisata yang termasuk dalam cakupan standar ini adalah mobil bus wisata dan mobil penumpang wisata.

 

Persyaratan umum usaha angkutan jalan wisata, meliputi:

 

 

Persyaratan produk usaha angkutan jalan wisata, meliputi:

  1. 1.          Jasa pemesanan atau penjualan

Usaha angkutan jalan wisata harus memenuhi persyaratan perjanjian sewa yang disepakati dengan pelanggan dan didokumentasikan. Pemenuhan persyaratan ini harus dilakukan sebelum ditanda tanganinya perjanjian sewa kepada pelanggan (seperti penyampaian penawaran, pesanan, dan perubahan pesanan).

 

  1. 2.         Angkutan jalan wisata

Usaha angkutan jalan wisata harus memiliki mobil penumpang wisata dan/atau mobil bus wisata yang memenuhi berikut:

a)       Sertifikat uji KIR angkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

b)       Persyaratan angkutan jalan wisata yang meliputi:

 

Standar ini juga mengatur sistem manajemen usaha angkutan jalan wisata. Saat ini, RSNI3 8336:201X memasuki masa jajak pendapat (e-balloting) yang dimulai pada tanggal 02 Mei 2016 dan akan berakhir pada tanggal 01 Juli 2016 (60 hari). Rancangan SNI ini dapat diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) http://sisni.bsn.go.id/. Bagi pemangku kepentingan yang peduli dengan sektor usaha angkutan jalan wisata, diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Segera sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat ini! Temukan langkah untuk dapat mengikuti proses e-ballot disini:  5 Langkah Cara Mengikuti E-Ballot. (Pusdikmas)




­