Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Berikan Suara Anda dalam Jajak Pendapat (E-Ballot) Rancangan SNI Batik

  • Selasa, 12 April 2016
  • 10060 kali

 

Batik merupakan kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain itu, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu. Seni batik merupakan salah satu kesenian khas Indonesia yang telah sejak berabad-abad lamanya hidup dan berkembang, sehingga merupakan salah satu bukti peninggalan sejarah budaya bangsa Indonesia.

 

Membatik pada dasarnya sama dengan melukis di atas sehelai kain putih. Sebagai alat melukisnya dipakai canting, dan sebagai bahan melukisnya dipakai cairan malam atau lilin. Setelah kain dibatik  diberi warna, kemudian lilin dihilangkan, maka bagian yang tertutup lilin atau malam akan tetap putih, tidak menyerap warna. Ini disebabkan karena lilin berfungsi sebagai perintang warna. Proses inilah akan menghasilkan kain batik.

 

Batik merupakan produk budaya hasil cipta, rasa dan karsa bangsa Indonesia yang terus berkembang dalam lintasan sejarah yang panjang. Batik di berbagai daerah Indonesia mempunyai ragam hias yang bermacam-macam dan memiliki identitas masing-masing.

 

Seiring dengan perkembangan zaman, pemahaman masyarakat mengenai batik semakin beragam dan banyak yang mulai berpikir dengan logika modern. Pertimbangan keekonomian dan industrialisasi batik menyebabkan adanya teknologi proses baru yang sedikit melenceng dari konsep awal batik, sehingga muncul produk-produk tiruan batik. Standardisasi dibutuhkan untuk menyamakan persepsi masyarakat mengenai batik yang sebenarnya.

 

Pada tahun 2014, BSN telah menetapkan SNI tentang Pengertian dan Istilah Batik (SNI 0239:2014). Sesuai SNI 0293:2014 yang dimaksud batik adalah “kerajinan tangan sebagai hasil pewarnaan secara perintangan menggunakan malam (lilin batik) panas sebagai perintang warna dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan atau canting cap untuk membentuk motif tertentu yang memiliki makna”.

 

Tahun 2016 ini, Sub Komite Teknis Perumusan SNI 59-01-S1, Batik dan produk batik, telah merevisi beberapa SNI batik lama untuk digabungkan menjadi SNI baru yang memiliki ruang lingkup ciri, syarat mutu dan metode uji.

 

Revisi Rancangan SNI3 (RSNI3) ini dimaksudkan karena perkembangan teknologi dalam pembuatan tiruan batik dan paduan tiruan batik dengan batik, sehingga tidak sesuai lagi untuk menjadi sumber acuan dalam menguji batik.

 

Standar ini disusun dengan tujuan:

  1. sebagai pedoman produsen dalam memproduksi batik cap yang berkualitas;
  2. sebagai pedoman laboratorium uji;
  3. melindungi konsumen batik.

 

 

1.      Nomor      : RSNI3 8302:2016

Judul         : Batik tulis - Kain - Ciri, syarat mutu dan metode uji

 

RSNI3 ini merupakan revisi dari 6 (enam) SNI yaitu SNI 08-3530-1994:Ciri batik tulis, SNI08-0630-1996 Batik tulis mori voalisima, SNI 08-0455-2006 Kain batik tulis mori primissima, SNI 08-0454-2006 Kain batik tulis mori prima, SNI 08-4039-1996 Batik sutera dan SNI 08-0631-1996 Batik tulis mori biru, dengan prosedur uji tidak memotong contoh uji.

Standar ini menetapkan definisi, ciri-ciri, syarat mutu, cara pengambilan contoh uji, cara uji dan syarat lulus uji batik tulis.

Ciri Batik Tulis :

Syarat Mutu Batik Tulis :

2.      Nomor      : RSNI3 8303:2016

Judul         : Batik cap - Kain - Ciri, syarat mutu dan metode uji

 

RSNI3 ini merupakan revisi dari 7 (tujuh) SNI yaitu SNI 08-3531-1994 Ciri batik cap, SNI 08-0514-1989 Cara uji batik cap, SNI 08-0632-1989 Batik cap mori voalisima, SNI 08-0633-2006 Kain batik cap mori primissima, SNI 08-0634-2006 Kain batik cap mori prima, SNI 08-0635-1989 Batik cap mori biru dan SNI 08-4039-1996 Batik sutera, dengan prosedur uji tidak memotong contoh uji.

 

Ciri Batik Cap :

Syarat Mutu Batik Cap :

 

3.      Nomor      : RSNI3 8304:2016

Judul         : Batik kombinasi - Kain - Ciri, syarat mutu dan metode uji

 

RSNI3 ini merupakan revisi dari 7 (tujuh) SNI yaitu SNI 08-0515-1989 Ciri batik kombinasi,SNI 08-0516-1989 Cara uji batik kombinasi, SNI 08-0636-1989 Batik kombinasi morivoalisima, SNI 08-0637-2006 Kain batik cap kombinasi tulis mori primissima, SNI 08-0638-2006 Kain batik cap kombinasi tulis mori prima, SNI 08-1772-1990 Kain batik kombinasi moribiru dan SNI 08-4039-1996 Batik sutera, dengan prosedur uji tidak memotong contoh uji.

 

Ciri Batik Kombinasi :

Syarat Mutu Batik Kombinasi :

 

 

Saat ini, Rancangan SNI tersebut diatas sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting) yang berlangsung sampai pada tanggal 20 Mei 2016. E-balloting bisa diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (www.bsn.go.id).  Tata Cara E-Ballot bisa dibaca di http://bit.ly/How2EBallot

 

Bagi anda para pemangku kepentingan yang berkompeten dalam bidang batik dan produk batik, bisa memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi Saudara para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.