Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Berikan Suara Anda dalam Jajak Pendapat Rancangan SNI3 Sistem Jaminan Halal (RSNI3 99001:2016)

  • Kamis, 18 Februari 2016
  • 2060 kali

 

 

Tahun 2014 telah ditetapkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), tepatnya tanggal 17 Oktober 2014, tepat satu bulan sebelumnya UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK) juga ditetapkan, yaitu 17 September 2014.

 

Kedua Undang-Undang tersebut memiliki tujuan mulia yaitu melindungi konsumen atau masyarakat, khusus untuk UU JPH adalah melindungi konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk yang sesuai hukum Islam, yaitu yang halal dan thoyyib.

 

Kehalalan produk yang dikonsumsi, misal salah satunya adalah makanan menjadi perhatian utama dalam ajaran Islam. Ada setidaknya 4 ayat di Al-Qur’an dimana makanan yang halalan thoyyiban ini disebut yaitu di Al-Baqarah 168, Al-Maidah 88, An-Nahl 114 dan Al-Anfal 69. Halal zatnya maupun cara perolehannya. Kehalalan pangan dan sandang yang dipakai bahkan menentukan diterima atau tidaknya Do’a yang dipanjatkan umat Muslim.

 

Potensi pasar produk halal pun sangat besar. Berdasarkan Laporan State of the Global Islamic Economy tahun 2013 yang di publikasikan oleh Thomson Reuters dan bekerja sama dengan Dinar Standard, jumlah populasi Muslim diperkirakan mencapai 1,6 miliar dari total populasi dunia. Jumlah konsumsi makanan penduduk Muslim dunia mencapai sekitar USD 1.088 miliar pada tahun 2012, atau sekitar 16,6 persen dari keseluruhan konsumsi global. Konsumsi Muslim global ini diperkirakan tumbuh menjadi USD 1.626 miliar pada tahun 2018 atau sekitar 17,4 persen dari total konsumsi dunia. Dari segi volume tersebut, Indonesia menempati posisi negara Muslim terbesar dengan jumlah USD 197 miliar. Urutan terbesar selanjutnya adalah Turkey (USD 100 miliar), Pakistan (USD 93miliar) dan Mesir (USD 88 miliar).

 

Untuk itu, Pemerintah melalui BSN, pada Oktober 2015 telah membentuk Komite Teknis Halal (03-08) yang diketuai oleh Drs. Sholahudin Al-Aiyub, , M.Si. dari Majelis Ulama Indonesia dan beranggotakan 22 pakar dari BSN, BPOM, YLKI, GAPMMI, Kementerian Agama, LPPOM MUI, IPB, dan Perwakilan Laboratorium Pengujian.

 

Saat ini BSN telah mempublikasikan Rancangan Standar Nasional Indonesia Sistem Jaminan Halal atau RSNI3 99001:2016 yang sedang masuk dalam tahapan jajak pendapat selama dua bulan terhitung sejak 1 Februari sampai dengan 30 Maret 2016.

 

Standar Nasional Indonesia Sistem manajemen halal (SNI SMH) disusun untuk memberikan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat sehingga tercapai kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

 

Standar Nasional Indonesia Sistem Manajemen Halal (SNI SMH) ini disusun sebagai acuan dan prinsip dalam menerapkan sistem manajemen mutu halal untuk memberikan jaminan bahwa produk / jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi dapat terjamin kehalalannya.

 

Segera sampaikan pendapat Anda! Berikut langkah-langkahnya agar dapat mengikuti e-ballot :

 

  • Buka web BSN www.bsn.go.id.  Klik pilihan menu SISNI (Sistem Informasi SNI) yang ada di sebelah kiri atas halaman web.  Halaman baru SISNI akan terbuka.

 

  • Klik “Login”, kemudian masukkan username dan password

 

  • Klik pilihan menu E-Ballot, dan pilih “Daftar Jajak Pendapat/Pemungutan Suara”

 

  • Masukkan Nomor/Judul RSNI3 yang ingin Anda ikuti. Klik tombol “cari”.

 

  • Jika Anda belum terdaftar, maka Klik “Register”, Anda akan diantarkan otomatis untuk mengirim email ke mastan@bsn.go.id.  Tulis permohonan untuk menjadi peserta e-ballot dengan menyertakan nomor telepon yang mudah dihubungi, tunggu balasan dari admin untuk mendapatkan username dan password.  Dengan demikian Anda akan otomatis terdaftar pula dalam MASTAN (Masyarakat Standardisasi Indonesia). Keterangan selanjutnya bisa menghubungi Sekretariat MASTAN, No HP 08561623970 (Dedi) atau email ke mastan@bsn.go.id

Jangan sampai momen penting ini hanya sampai di tangan Anda. Mari sebarluaskan.