Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Harmonisasi Akreditasi Dalam Menghadapi MEA

  • Rabu, 03 Februari 2016
  • 2176 kali

Berdasarkan UU no.20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, penilaian kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan. “Pekerjaan ini adalah pekerjaan yg komprehensif, yang tidak bisa dikerjakan oleh salah satu instansi saja. Sebelum UU no.20 tahun 2014, sudah banyak, sekitar 20 UU yang terkait dengan penilaian kesesuaian, termasuk UU no.4 tahun 2011 mengenai Informasi Geospasial”, tutur Plt Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dede Erawan dalam paparannya dalam acara Penyerahan SK Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Bidang Informasi Geospasial dan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Bidang Informasi Geospasial di Ruang Auditorium Badan Informasi Geospasial, selasa 2 februari 2016. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Priyadi Kardono; Deputi Infrastruktur IG, Yusuf Surahman Jayadiharja; Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Suprajaka; Sekjen KAN, Dede Erawan; Kepala Pusat Akreditasi Badan Standardisasi Nasional, Konny Sagala;  pejabat eselon di lingkungan BIG, anggota kelompok kerja penilaian kesesuaian BIG, serta perwakilan dari asosiasi terkait.

 

 

Sertifikasi bidang Informasi Geospasial (IG) diatur dalam UU no.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pasal 56. Dengan demikian, BIG sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2011 tersebut berkewajiban melakukan penyelenggaraan sistem sertifikasi bidang informasi Geospasial, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penilaian kesesuaianan bidang informasi Geospasial, yang diatur melalui Peraturan Kepala (perka) BIG No.1 tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial, yang di dalamnya membahas mengenai sistem akreditasi dan sertifikasi bidang IG.

 

Untuk menjalankan fungsi akreditasinya, BIG membentuk suatu kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Bidang Informasi Geospasial. Anggota kelompok kerja ini terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi penyedia jasa/perusahaan dan perguruan tinggi yang bergerak di bidang IG. Kelompok kerja penilaian kesesuaian akan mengakreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) di bidang informasi geospasial (meliputi badan usaha, tenaga professional, kelompok orang, instrumentasi, produk, dan lembaga pelatihan). Kelompok kerja ini nantinya akan membuat standar/skema tata cara akreditasi dan sertifikasi yang akan digunakan LSK sebagai pedoman melakukan sertifikasi. Dalam melakukan akreditasi bidang IG, BIG dapat bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

 

Dalam kesempatan ini, Dede Erawan menyambut baik langkah pembentukan Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Bidang Informasi Geospasial yang diterapkan oleh BIG. “Kami dari KAN menyambut baik dan sangat mengharapkan kerjasama di bidang penilaian kesesuaian ini, khususnya di bidang IG yang menjadi tugas atau bidang pekerjaan BIG”.

 

 

Diharapkan, dengan adanya Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian ini dapat menghasilkan tenaga professional yang mampu bersaing dalam globalisasi, karena telah tersertifikasi sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang IG. Dengan tersedianya tenaga professional yang telah tersertifikasi, maka akan menghasilkan industri IG yang berkualitas dan produk IG yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bekal dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. (ald – Humas)