Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran Revolusi Mental dan Pencegahan Korupsi dalam Meningkatkan Layanan Publik

  • Selasa, 08 Desember 2015
  • 6970 kali

Bertempat di Auditorium Gedung BPPT I, Jakarta, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Seminar Anti Korupsi pada Selasa (08/12/2015). Seminar yang mengusung tema “Peran Revolusi Mental dan Pencegahan Korupsi dalam Meningkatkan Layanan Publik” dibuka Kepala BSN Bambang Prasetya dengan narasumber Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf; Motivator, Sekretaris Menteri Ristek Periode 2010 – 2012 Mulyanto, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) R. Dwiyoga Prabowo Soediarto, serta komedian anti korupsi Sumarwata.

 


Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengatakan Revolusi Mental merupakan salah satu bagian dari Program Nawa Cita Presiden-Wapres Jokowi-JK, yaitu “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa”. “Kita sebagai Aparatur Sipil Negara, harus menjadi Agen Perubahan Revolusi Mental khususnya terkait dengan pencegahan korupsi dan peningkatan layanan publik,” tegasnya. 

Adapun, salah satu wadah untuk mengidentifikasi dan mencegah korupsi adalah melalui layanan pengaduan masyarakat. Di BSN, tambahnya sudah memiliki aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System). “Dengan sistem tersebut, kita bisa memanfaatkan pengaduan masyarakat untuk mencegah praktik korupsi dan meningkatkan layanan publik di Indonesia khususnya di BSN,” ujar Bambang.

 


Senada dengan Bambang, terkait revolusi mental, Mulyanto menyampaikan yang dimaksud dengan revolusi mental menurut Presiden RI I Soekarno yakni suatu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, dan berjiwa api yang menyala-nyala.

Namun, untuk memperbaharui mentalitas suatu bangsa tidak akan selesai dalam satu hari. Memperbaharui mentalitas suatu bangsa tidak seperti orang ganti baju; dilakukan sekali dan langsung tuntas. Dengan 3 nilai dalam revolusi mental yaitu integritas, etos kerja dan gotong royong, Mulyanto berharap tindakan korupsi dapat dicegah. 

Selain hal tersebut, Sumarwata atau biasa yang lebih dikenal Marwoto mengutarakan peran keluarga juga sangatlah penting. Karena keluarga akan menghindarkan diri dari korupsi. Semisal, jika dihadapkan pada suatu hal terkait gejala korupsi, keluarga lah yang pertama akan mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

 



Disisi lain, Marwoto mengungkapkan saat ini penindakan korupsi hanya sebatas ditangkap kemudian keluar tetapi tidak ada tindak lanjut. Untuk itu, penindakan dan aparat hukum di Indonesia perlu lebih ditingkatkan.

Hal lain yang memiliki peran penting untuk memberantas korupsi adalah PPATK. Menurut Yusuf, PPATK sebagai badan inteligen keuangan yakni menerima informasi, menganalisis dan mendesiminasikan. Disamping itu, PPATK dapat menelusur aliran transaksi seseorang atau korporasi. “Tindakan korupsi mayoritas terlacak dalam bentuk tunai/cash,” ungkap Yusuf.

Peran pokok gratifikasi lainnya tambahnya, berasal dari money (uang) dan man (individunya). Selain itu juga, material, modus dan kesempatan/peluang sebagai faktor pendukung melakukan korupsi.

 



Oleh karenanya acara yang dimoderatori Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN Kukuh S. Ahmad dan Kepala Inspektorat BSN, Nasrudin Irawan, tambah Yusuf, salah satu strategi untuk mencegah korupsi maka pada tahun 2012 diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  No.1 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan guna penguatan sumber daya manusia yang berintegritas, akuntabel, transparan, dan berkinerja tinggi dalam melaksanakan tugas.Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menpan tersebut, seluruh pimpinan instansi, diminta berkoordinasi dengan PPATK. Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang akan dipromosikan untuk jabatan eselon I dan II dengan memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Adapun kewajiban yang dicalonkan itu dalam kondisi clean and clear.

Strategi pencegahan atau pemberantasan korupsi dapat dilakukan juga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yakni LAPOR atau dengan SMS ke nomor 1708.

 



Menurut R. Dwiyoga Prabowo Soediarto, LAPOR adalah sarana pengaduan online yang dibangun tim UKP4 (sekarang berubah menjadi KSP) yang pada awalnya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur, namun dalam perjalanannya juga menangani berbagai macam pengaduan masyarakat. Penyampaian pengaduan memanfaatkan berbagai sarana media elektronik seperti SMS Getaway, email, Twiter, Facebook dan media sosial elektronik lainnya, termasuk juga pengaduan yang masih bersifat manual dalam bentuk surat. Monitoring perjalanan dari masuknya pengaduan sampai kepada penyelesaian pengaduan bersifat terbuka dan mudah.

Adapun BSN termasuk lembaga yang sudah terkoneksi dengan LAPOR. Bahkan menurut Yoga, BSN termasuk salah satu lembaga yang sudah menyelesaikan pengaduannya.

 

 

Oleh karenanya, Yoga menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada BSN atas penyelesaian pengaduan kepada LAPOR tersebut dan menghimbau kepada peserta yang hadir untuk melayani  dengan  hati, sepenuh  hati, dengan  hati-hati, dan tidak  sesuka  hati.

 



Seminar Anti Korupsi yang merupakan agenda tahunan di BSN dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2015 diisi dengan penampilan Standnia Kulintang & Angklung, Standnia Band serta Fragmen Korupsi “Eh Lift” dihadiri Pengurus Dharma Wanita Persatuan BSN, keluarga besar dan pegawai BSN. (nda/ dok: ria/ald/rza-humas)