Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Fungsi IIN Dalam Mendukung Interoperabilitas APMK dan E-Money

  • Selasa, 01 Desember 2015
  • 4146 kali

Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini dapat dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran, selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai. Sebagai contoh, ada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit, kartu ATM/debet. Bahkan, kini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik (e-money). Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.

 

Bank Indonesia mencatat penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) ATM atau debit, kartu kredit dan e-money menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu ATM, ATM Debit dan kartu kredit misalnya tercatat hingga akhir 2013 mencapai Rp 4.020 triliun melalui 3,7 miliar transaksi dengan jumlah kartu hingga 104,6 juta unit. Sedangkan hingga Maret 2014 mencapai Rp 1.075 triliun melalui 994,4 juta transaksi dengan jumlah peredaran kartu 107,8 juta unit. Kemudian untuk penggunaan e-money atau uang elektronik hingga 2013 mencapai Rp 2,9 triliun melalui 137,9 juta transaksi, dan di Bulan Maret 2014 tercatat Rp 776,09 miliar melalui 37,9 juta transaksi. Paparan data Bank Indonesia tersebut menunjukkan masyarakat mulai beralih dari menggunakan transaksi uang kartal atau uang tunai dengan menggunakan kartu (APMK).

 

Untuk maksud identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu, khususnya untuk keperluan data elektronik dalam lingkungan interchange internasional dan atau antar industri, maka diperlukan standar yang mengatur parameter untuk identifikasi kartu.

 

Issuer Identification Number (IIN) adalah nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu, khususnya untuk keperluan transaksi data elektronik.  Penerbitan nomor identifikasi ini mengacu kepada standar  ISO/IEC 7812 yang dikenal pula sebagai Bank Identification Number (BIN), terutama oleh kalangan perbankan.

 

Nomor identifikasi yang terdiri atas 6 digit ini bersifat unik untuk setiap institusi penerbit kartu dan berfungsi untuk mencegah terjadinya kesalahan identifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik dan menghindari tumpang tindih penomoran identifikasi yang bersifat global di seluruh dunia dengan mengacu pada standar yang sama.  Pemanfaat dari nomor identifikasi ini tidak hanya terbatas bagi kalangan perbankan saja, tetapi juga dapat oleh airline, healthcare, telecommunication, merchandizing/retail, travel, entertainment, petroleum, dan institusi penerbit kartu lainnya. 

 

Melihat pentingnya penggunaan IIN bagi kalangan perbankan dan lembaga keuangan dalam interoperabilitas alat pembayaran menggunakan kartu dan elektronik money, maka Badan Standardisasi Nasional bekerja sama dengan Bank Indonesia mengadakan Workshop ISO/IEC 7812, Issuer Identification Number (IIN) di Gedung BPPT 2 pada 30 November 2015. Workshop yang ditujukan bagi kalangan perbankan dan lembaga keuangan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kerjasama Standardisasi Dalam Negeri BSN, R Iskandar Novianto bersama Asisten Direktur Eksekutif Departmen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Himawan Kusprianto sebagai narasumber.

 

 

Dalam paparannya, Himawan menjelaskan regulasi pemerintah terkait APMK dan uang elektronik. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam pasal 15 - 23 UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Adapun pokok-pokok pengaturan APMK dan uang elektronik mencakup perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, efisiensi, dan juga keamanan, baik bagi nasabah maupun lembaga yang menggunakan APMK atau uang elektronik.

 

Himawan menegaskan bahwa Bank Indonesia terus mendukung upaya intensif penguatan interoperabilitas. Bank Indonesia mendukung para pihak untuk mengikuti dan menyesuaikan sistemnya sesuai kriteria dan aturan main yang disepakati dalam industri.

 

Untuk maksud identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu, khususnya untuk keperluan data elektronik dalam lingkungan interchange internasional dan atau antar industri, maka diperlukan standar yang mengatur parameter untuk identifikasi kartu.

 

Iskandar memaparkan, menurut aturan standar internasional ISO/IEC 7812, maka setiap pihak yang ingin mengajukan aplikasi IIN harus ditujukan kepada National Standards Body (NSB) yang ada di negara yang bersangkutan, dan untuk Indonesia adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN). Setiap NSB selanjutnya bertindak sebagai Sponsoring Authority yang memproses untuk setiap permintaan (aplikasi) IIN, dan selanjutnya diteruskan kepada Registration Authority yang ditunjuk oleh ISO dan IEC yang dalam hal ini adalah American Banking Association (ABA), sehingga setiap Sponsoring Authority yang mengurus aplikan IIN harus menyampaikannya ke ABA selaku ISO/IEC 7812 Registration Authority.

 

 

BSN, sebagai sponsoring authority berkewajiban untuk menjamin bahwa setiap aplikasi IIN telah memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 7812 part 1 dan part 2. Selain itu, BSN juga berkewajiban untuk memproses setiap aplikasi IIN kepada  Registration Authority dalam waktu kurang dari 30 hari terhitung sejak aplikasi diajukan. BSN juga wajib merespon setiap permintaan informasi yang terkait dengan sistem penomoran IIN.

 

Dengan demikian, BSN juga berkewajiban untuk memelihara database dan memonitor status lembaga/perbankan di Indonesia yang telah mendapatkan IIN, serta mengupdate informasi database ke pada ABA mengenai embaga yang sudah memiliki IIN namun sudah tidak beroperasi lagi. Untuk itu, BSN juga perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memonitoring status lembaga perbankan yang masih eksis, seta menginformasikan database lembaga yang memiliki IIN kepada Bank Indonesia dan pihak terkait yang membutuhkan.

 

 

Iskandar menambahkan, para pihak yang ingin mengetahui informasi tentang IIN dapat mengunjungi website BSN di http://www.bsn.go.id, atau bila ingin mengajukan IIN dapat langsung mengunjungi Sekretariat Layanan Jasa IIN Pusat Kerjasama Standardisasi – BSN Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No. 8 - Jakarta Telp. 021 3927527 ext. 126. (ald)