Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Undang – Undang No.20 Tahun 2014 - Membumikan Standar di Banyuwangi

  • Sabtu, 31 Oktober 2015
  • 1832 kali

 

Rangkaian acara Sosialisasi Undang – Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) telah dilakukan di 4 kota yaitu Palembang, Padang, Sukabumi dan Kamis (29/10/2015) di Banyuwangi Propinsi Jawa Timur.

 

Sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan Standardisasi diwilayah Banyuwangi agar produk dan jasa yang dihasilkan dapat memberikan Jaminan mutu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen dari aspek K3L (Keselamatan, Keamanan, serta Kelestarian lingkungan hidup) serta meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Acara Sosialisasi di Banyuwangi di buka oleh Plt. Bupati Banyuwangi Fajar Suasana. Dalam sambutannya Fajar mengucapkan terima kasih atas ditunjuknya Banyuwangi oleh BSN  sebagai tempat penyelenggaraan sosialiasi ini dan berharap kegiatan pengenalan tentang standar dan regulasinya tidak berhenti sampai disini mengingat Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Banyuwangi banyak yang potensial dan patut dilindungi bersama – sama.  

 

 

Sosialisasi kali ini menjadi sangat khusus karena salah satu pimpinan Komisi VI yaitu Azam Azman Natawijana yang berasal dari Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur 3 terdiri dari Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo menjadi Keynote Speaker. Tidak hanya usaha besar  saja yang harus memenuhi standar namun UMKM pun HARUS memenuhi standar sehingga Azam “menantang” UMKM di Banyuwangi untuk seluruh produk dan jasa yang dihasilkan harus ber SNI sehingga konsumen menjadi tahu dan paham bahwa produk/jasa yang dihasilkan berkualitas dan terjamin mutunya sehingga secara bersamaan produsen yang ada di Banyuwangi ini pun mampu berdaya saing dipasar bebas ASEAN dan global ungkapnya. Mengingat terbatasnya Sumber Daya Manusia dan anggaran yang dimiliki BSN maka Azam meminta kepada BSN untuk bekerjasama dengan para pihak seperti perguruan tinggi untuk membumikan Standar di Banyuwangi ini pungkasnya.

 

Sementara itu dalam sambutannya Kepala BSN, Bambang Prasetya menjelaskan  manfaat dari adanya standar yaitu menjadi acuan, memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi dan efektifitas, mengurangi resiko ancaman K3L, membantu perusahaan mengadopsi standar lain yang menjadi persyaratan global serta menjadi jembatan untuk kesenjangan pengetahuan dan perkembangan inovasi. Pada presentasinya Bambang juga memberikan contoh dengan standar dapat mempengaruhi suatu Negara, contoh kasus di Indonesia yang tidak memenuhi standar serta cerita sukses penggunaan standar diperusahaan yang dapat meningkatkan akses produksinya ke luar negeri. Diujung sambutannya Bambang mengatakan bahwa untuk menghadapi perang perdagangan melawan Negara besar adalah melalui standar sehingga diperlukan penerapan dan pengawasan barang/jasa yang berstandar harus kuat ungkapnya.

 

 

Diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Analisa dan Bantuan Hukum Ika Arlina Prabowo menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan Kabupaten Banyuwangi Harry Cahyo Purnomo, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi Juliantino serta Kepala Bidang Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personel Donny Purnomo. Diskusi berjalan dengan interaktif diikuti 130 peserta yang berasal dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Perguruan tinggi, Kejaksaan, Kepolisian serta UMKM Se Wilayah Banyuwangi pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi dijawab oleh masing – masing narasumber dengan sangat apik. (Humas BSN)