Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, Langkah Menuju Peningkatan Profesionalisme ASN

  • Kamis, 22 Oktober 2015
  • 5208 kali

Perkembangan situasi perekonomian dunia yang terus berkembang ke arah keterbukaan pasar dan pengintegrasian perekonomian, menuntut Indonesia untuk terus-menerus memperkuat daya saing nasional dengan memanfaatkan keunggulan yang dimiliki. Kontribusi nyata infrastruktur mutu, yang terdiri dari standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrology yang telah diakui sebagai tiga pilar peningkatan daya saing dan pembangunan berkelanjutan, merupakan pondasi yang sangat berpengaruh dalam penetapan dan penerapan aturan teknis yang terkait. Ketiga pilar tersebut didukung oleh penelitian dan pengembangan, kerja sama yang erat dengan badan-badan standar dunia sebagai bukti saling keberterimaan dan sistem informasi yang handal untuk menyebarluaskannya.

 

Melihat lingkup standardisasi yang sangat luas, fundamental, dan sangat diperlukan bagi daya saing Indonesia di dunia, maka kebutuhan sumber daya manusia memegang peran yang sangat vital karena berfungsi sebagai katalisator suksesnya implementasi infrastruktur mutu di Indonesia. Oleh karena Itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengusulkan pembentukan jabatan fungsional Analisis Standardisasi untuk mewadahi profesi dengan spesialisasi khusus di bidang standardisasi, yang menjalankan perannya berdasarkan pada kompetensi khusus dan profesionalisme sesuai dengan kode etik profesi.

 

Sebagai langkah awalnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta kementerian terkait  untuk memaparkan usulan naskah akademik Jabatan Fungsional Tertentu Analis Standardisasi di kantor KemenPAN RB di Jakarta (19/10/15).

 

Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni yang hadir dalam pertemuan tersebut memaparkan maksud dan tujuan Penetapan Jabatan Fungsional. Maksud pembentukan jabatan fungsional Analis Standardisasi adalah terselenggaranya profesionalisme kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang berkualitas sebagai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014 pasal 53.

 

 

“Maksud dan tujuan dari diskusi pada hari ini terkait dengan pembentukan jabatan fungsional Analis Standardisasi, tentu yang pertama adalah meningkatnya profesionalisme ASN sebagai abdi negara”.ujar Puji.

 

Tujuan-tujuan lainnya adalah untuk melakukan penataan SDM di segala bidang, melaksanakan tugas dan tanggung jawab BSN untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM sesuai amanat UU no.20 tahun 2014, meningkatkan kredibilitas dan kompetensi mereka dalam bersaing di pasar regional dan internasional, memberikan keseragaman dan menyatukan gerak langkah Kementerian / Lembaga dalam membina dan mengembangkan kompetensi ASN di bidang SPK, serta menyelaraskan dengan implementasi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

 

Setelah pemaparan tersebut, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN RB Otok Kuswandaru menyampaikan persetujuan dan izin dari Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, bahwa usulan jabatan fungsional analis standardisasi dapat dilanjutkan. (ald/Humas)