Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Begini Memilih "Spek" Helm yang Aman!

  • Selasa, 29 September 2015
  • 2204 kali

Jakarta, KompasOtomotif - Buat sebagian orang helm masih sekedar aksesori berkendara sepeda motor. Padahal, kelengkapan ini sifatnya wajib! Kalau mengutip kata Jusri Pulubuhu, pakar safety riding dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), membeli helm jangan dianggap sebagai cost (biaya) tambahan, tapi investasi keselamatan di jalan.

 

Memang tidak ada jaminan Anda bakal selamat di jalan meski memakai helm, tapi esensinya adalah menghindari kondisi fatal, kematian!

 

Lantas bagaimana caranya buat biker memilih helm yang standar? Paling mudah adalah dengan memastikan pelindung kepala itu sudah dilengkapi dengan embos SNI. Pemerintah Indonesia memastikan, kalau helm yang Anda beli tidak ada embos SNI, berarti itu produk ilegal dan tidak jelas kualitasnya dalam melindungi kepala.

 

SNI

Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan standar SNI? Seperti yang tertulis dalam buletin SNI dan Safety Badan Standardisasi Indonesia (BSN), yang diuntungkan dengan SNI ini bukan hanya pengendara dan penumpang, tapi juga produsen, bahkan pemerintah.

 

Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua. Pengaturan standar tersebut terdiri dari persyaratan umum, seperti material dan konstruksi.

 

Kali ini yang ingin diinformasikan yaitu beberapa hal terkait dengan syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang di maksud.

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

 

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,


c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm)


d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat,


e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm,


f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

 

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,


h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama,


i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

 

Editor : Agung Kurniawan
Sumber : Otomania.com

 

Link berita :  http://otomotif.kompas.com/read/2015/09/25/100500115/Begini.Memilih.Spek.Helm.yang.Aman.