Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Seminar JRAC tentang Enhancing the Implementation of APEC EE MRA dan Sidang ke-20 APEC JRAC on EE, 25-26 Agustus 2015 di Cebu, Filipina

  • Jumat, 28 Agustus 2015
  • 1243 kali

 

Sidang ke-20 APEC Joint Regulatory Advisory Committee on Electrical and Electronic Equipment (APEC JRAC on EEE) dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2015 di hotel Radisson Cebu dan dihadiri oleh 15 anggota ekonomi dari 21 anggota ekonomi APEC, wakil dari IEC Asia Pacific Regional Centre (APRC) dan sekretariat APEC. Anggota ekonomi yang berhalangan hadir adalah China, Rusia, Canada, New Zealand dan Australia.  Delegasi Indonesia dalam sidang ke-20 APEC JRAC ini dipimpin oleh wakil Pusat Kerjasama Standardisasi BSN ( M Nukman Wijaya), Heradi Prabowo - Direktorat Elektronika dan Telematika serta Eko Hari Purnomo - Pusat Standardisasi Kementerian Perindustrain selaku anggota delegasi. Sidang ke-20 APEC JRAC dibuka dan dipimpin oleh Yoshiki Watanabe dari METI Jepang dengan Sekretaris Ki-Seuk LEE dari Korea Selatan.

 

 

Pelaksanaan sidang ke-20 APEC JRAC didahului dengan seminar sehari dengan topik Enhancing the Implementation of APEC EE MRA. Dalam hal ini, wakil Indonesia bertindak sebagai pembicara di sesi kedua dengan tema Advancing knowledge about Term of Reference of APEC JRAC. Dalam paparan di sesi tersebut, wakil Indonesia menyampaikan sifat keanggotaan forum APEC JRAC yang terbuka, setara serta dapat berasal dari regulator atau badan standardisasi di tingkat anggota ekonomi APEC. Sekretariat pusat APEC JRAC terdiri atas Ketua dan Komite Pengarah. Komite Pengarah berfungsi untuk mendukung Ketua JRAC dalam mempersiapkan dan mengkoordinasikan semua inisiatif logistik sidang APEC JRAC. Susunan Komite Pengarah terdiri atas Ketua JARC tahun sebelumnya, Ketua JRAC saat ini, wakil dari tuan rumah sidang APEC SCSC serta Ketua JRAC periode berikutnya. Ditegaskan pula bahwa JRAC merupakan forum diskusi antar regulator atau badan standardisasi antar anggota ekonomi APEC untuk pemecahan isu-isu standar, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian (STRACAP) produk elektronika dan kelistrikan serta pengembangan kerjasama standardisasi produk elektronika dan kelistrikan di tingkat regional dan internasional.  

 

Terkait dengan sidang ke-20 APEC JRAC, beberapa topik yang dibahas antara lain economy update on regulatory regime for eee, participation status in APEC EE MRA, notification form on failure product,  review on Term of Reference (ToR) APEC JRAC, Industry Dialogue dan  IEC presentation.   

 

Terkait dengan agenda economy update, 6 (enam) anggota ekonomi melaporkan perkembangan sistem regulasinya termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, Indonesia menginformasikan keberadaan Undang-Undang nomer 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang terkait erat dengan sistem perdagangan produk elektronika di Indonesia dan meminta undang-undang tersebut dimasukkan ke database legislative applicable di dalam website APEC. Khusus status partisipasi dalam APEC EE MRA, Indonesia tetap dalam tahap I yaitu Exchange Information dan belum terdapat keinginan menaikkan status ke tahap II – Acceptance of Test Report dan Tahap III – Acceptance of Test Certificate. Hal ini didasarkan pada sifat rekomendasi APEC JRAC yang tidak mengikat dan masih fokus persiapan implementasi ASEAN EEE MRA. Sebagai informasi bahwa sampai saat ini terdapat 18 anggota ekonomi APEC yang mengikuti tahap I, 5 untuk tahap II dan 4 untuk tahap III.

 

Terkait dengan notification form on failure product yang diusulkan oleh Chile, Indonesia menyampaikan beberapa tanggapan untuk penyempurnaan dokumen yang dimaksud. Dalam hal ini, Indonesia mengusulkan agar informasi tentang temuan beredarnya produk berbahaya di pasar tidak hanya dilaporkan kepada anggota ekonomi APEC asal barang (origin economy) namun juga dilaporkan kepada semua anggota ekonomi APEC untuk tindakan pencegahan (alert system). Diusulkan pula bahwa dokumen notification form on failure product juga perlu memuat ketentuan produk yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, petunjuk kartu garansi serta pencantuman e-mail, nomer telpon dan fax untuk memudahkan sistem informasi antar regulator anggota ekonomi APEC.

 

Dalam diskusi tentang adanya kebutuhan kegiatan dialog dengan industri di tingkat anggota ekonomi APEC, terdapat 2 (dua) pandangan yang berbeda antar anggota ekonomi yaitu Industry Dialog perlu diselenggarakan untuk pertukaran informasi seputar kegiatan APEC EEE MRA kepada dunia industri. Sedangkan pandangan lain menyampaikan bahwa Industry Dialog tidak perlu mendesak untuk dilaksanakan. Hal ini mengingat sampai saat ini forum APEC JRAC belum memiliki skema regulasi liberalisasi perdagangan produk EE yang jelas, mengikat dan disepakati oleh seluruh anggota ekonomi APEC sehingga dikhawatirkan dunia industri tidak dapat menerima informasi yang penting dan sesuai kebutuhan mereka.

 

 

Mr. Dennis Chew selaku Direktur IEC APRC menginformasikan seputar perkembangan terkini kegiatan IEC yaitu antara lain :

  • Persiapan dan administrasi sidang ke- 79 IEC General Meeting bulan Oktober 2015 di Belarus.
  • Seminar tentang Awareness IEC Standard to Industry
  • Struktur organisasi penilaian kesesuaian yang dikembangan oleh IEC seperti IECEE, IEC EX dan IECEQ

Sidang ke-21 APEC JRAC berikutnya akan diselenggarakan pada minggu pertama September 2016 dalam rangkaian Sidang APEC SOM III di Peru. (mnw)