Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN gandeng MenPAN RB laksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi

  • Kamis, 20 Agustus 2015
  • 1493 kali

Dewasa ini tuntutan pelayanan publik semakin dibutuhkan. Citra pelayanan di sejumlah lembaga pemerintahan yang terkesan lambat dan berbelit-belit menjadi perhatian khusus dalam program percepatan reformasi birokrasi. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif terus diupayakan sebagai salah satu dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi.

Peningkatan pelayanan publik adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada stakeholder atau masyarakat. Untuk mewujudkan komitmen itu, BSN (Badan Standardisasi Nasional) menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk melaksanakan survei pelayanan publik, survei ini dilakukan dengan tujuan sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi  sudah diterapkan di BSN. Acara yang diselenggarakan pada hari ini (20/08/2015) bertempat di ruang komisi III Gedung I Lt. 2 BPPT, dihadiri oleh 90 stakeholder BSN diantaranya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perikanan, PT. Panasonic, PT WIDE & PIN dll, acara ini dibagi menjadi tiga sesi.

Membuka acara Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga-Beni Nugraha yang didampingi oleh Tim dari Kementerian PAN mengatakan bahwa salah satu alat ukur kemajuan layanan publik di instansi adalah survei kepuasan pelangggan, "kami mengharapkan layanan yang kami terapkan bisa menjadi bahan diskusi untuk menjadi baik dan lebih baik lagi", ujarnya. Turut hadir dalam survei kali ini Kepala Bagian Organisasi dan kepegawaian BSN Iryana Margahayu dan Kepala Bagian Perencanaan BSN Heru Suseno, adapun  dari KemenPAN RB, Ananda Juarsa mengatakan bahwa diharapkan dalam survei kali ini para stakeholder berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kinerja pelayanan di lembaga BSN ini, "dari hasil ini kami ingin mendapat informasi bahwa BSN memang betul telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan benar". ujarnya.

Pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah berdasarkan pelayanan yang diterimanya. Untuk itu kualitas pelayanan publik di semua kementerian/lembaga adalah suatu hal yang mendasar yang harus segera ditingkatkan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, mudah, pasti, murah, dan akuntabel. Untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat diupayakan terlibat dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan pelayanan publik, serta penyampaian keluhan, pengaduan dan apresiasi. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat ini akan mendukung penyempurnaan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, hasil dari survei kepuasan pelayanan publik akan dapat lebih mengetahui dari sisi apa pelayanan yang diberikan dinilai kurang memuaskan.

Untuk memacu peningkatan pelayanan publik, KemenPAN RB menerapkan kebijakan bahwa tahun 2014 adalah tahun inovasi pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah diharapkan dapat membuat suatu ide kreatif atau jawaban terhadap cara kerja/metode pelayanan publik, Semoga kualitas dan inovasi pelayanan publik BSN dapat selalu meningkat, sehingga bisa terus meningkatkan pelayanan yang SIMPATIK yaitu Sederhana, Informatif, Mudah, Profesional, Akuntabel, Transparan, dan Ikhlas. (awg)