Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mendorong Penerapan SNI pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Senin, 15 Juni 2015
  • 8217 kali

Aspek standardisasi merupakan salah satu aspek penting yang turut menentukan terlaksananya kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara baik dan benar. Dalam kaidah-kaidah pertambangan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, dan konservasi mineral dan batubara aspek standardisasi diimplemetasikan. Pada saat ini menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Pemerintah Provinis Kalimantan Selatan Bapak Kuncoro perusahaan tambang yang  sudah mendapat izin usaha pertambahan (IUP) sudah mencapai ribuan perusahaan.  Dalam rangka memberikan informasi, meningkatkan pemahaman dan mendorong implementasi standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyelenggarakan kegiatan Pemasyarakatan Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara di Banjarbaru, Kalsel.

 

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari BSN, Nur Hidayati yang memaparkan mengenai Peran dan Tantangan Penerapan SNI. Nur Hidayati menyampaikan bahwa standardisasi saat ini menjadi instrumen penting dalam perdagangan global. Standar dapat merupakan hambatan teknis bagi negara dalam perdagangan. Disamping itu, standar juga telah dipergunakan secara luas oleh seluruh negara dalam upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kualitas pelayanan jasa, dan memiliki value bila diterapkan oleh seluruh stakeholder terkait. Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 akan meningkatkan persaingan dalam perdagangan baik barang dan/atau jasa dan juga persaingan tenaga kerja.

 

Tantangan tersebut perlu diantisipasi oleh para pemangku kepentingan di dalam negeri terutama subsektor pertambangan mineral dan batubara agar mampu dalam bersaing dan melindungi kepentingan dalam negeri.  Strategi dalam menghadapi MEA yang dilakukan BSN bersama-sama dengan pemangku kepentingan seperti  Penetapan peraturan terkait  Undang-Undang 20 tahun 2014 sebagai kepastian hukum  dan referensi nasional , Pengembangan standardisasi disektor prioritas dan produk unggulan daerah, Pengembangan sistem akreditasi dan penilaian kesesuaian untuk fasilitasi stakeholder (skema baru dan perluasan lingkup di ILAC dan IAF),  Penguatan infrastruktur penilaian kesesuaian (Lab Uji, Lab Uji Acuan, Metrologi Teknis, Sinergi  dan penguatan SDM DAN IPTEK, INNOVASI,dan  pembinaan kepada UKM terkait penerapan standar sebagai pendukung daya saing bangsa.  Nur menambahkan bahwa manfaat SNI salah satunya adalah sebagai acuan industri dalam berproduksi,  untuk itu diharapkan SNI ini bisa menjadi standar yang diacu oleh pemangku kepentingan pertambangan mineral dan batubara. Pada prinsipnya pengembangan SNI didasarkan pada skala prioritas dan relevansinya dalam menunjang kinerja usaha pertambangan.  Pada saat ini SNI bidang pertambangan mineral dan batubara sebanyak 178 SNI dan ada 5 Rancangan SNI yang sedang dalam proses penetapan oleh BSN. Rancangan SNI (RASNI) tersebut adalah :

Nomer

Judul standar

RASNI 4712:2015

Pemantauan perubahan rekahan pada lereng massa batuan dengan menggunakan patok dan pita ukur

RASNI 4713:2015

Pemantauan perubahan rekahan pada massa batuan dengan menggunakan alat ukur mekanis

RASNI 4714:2015

Pemantauan perubahan rekahan pada massa batuan dengan menggunakan alat ukur kekar elektrik pembaca jarak jauh

RASNI  6167:2015

Metode pengukuran kekar pada massa batuan di lapangan

RASNI  6664:2015

Penentuan modulus deformasi massa batuan dengan uji dilatometer

 

SNI bidang Minerba dipayungi oleh 5 komite teknis  yang terdiri dari :

  1. Komtek  Potensi mineral dan batubara (07-02)

Sekretariat Komtek sedang dalam masa transisi antara Minerba ke Geologi

  1. Komtek Perlindungan lingkungan Geologi dan Pertambangan (13-05)  
  2. Komtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Mineral dan Batubara (13-06 )
  3. Komtek Komoditas pertambangan mineral dan batubara (73-01) 
  4. Komtek Teknik pertambangan mineral dan batubara (73-02) 

 

Menurut Bapak Ansyari dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba,  Kementerian ESDM, pengembangan SNI sedang fokus untuk  melanjutkan proses kaji ulang terhadap SNI, melakukan pembahasan revisi SNI hasil kaji ulang yang telah dilakukan sebelumnya dan akan memberlakukan secara wajib terhadap SNI pelaporan sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara. Kaji ulang SNI bidang Minerba sampai saat ini ada 84 SNI, dengan hasil  3 SNI tetap, 4 pending, 58  SNI direvisi dan 19 SNI diabolisi. Untuk meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan dalam penerapan standar menurut Ansyari  perlu dilakukan pembinaan standardisasi dengan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam pengembangan standardisasi yang meliputi  bimbingan teknis standardisasi, pertemuan teknis standardisasi, penyebarluasan informasi tentang standardisasi pertambangan mineral dan batubara, mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan standar mineral dan batubara. 

 

 

Acara pemasyarakatan SNI ini dihadiri para pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara dan Dinas pertambangan dan mineral batu bara Kalimantan Selatan.  Dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatnya pengetahuan para pemangku kepentingan terhadap standar yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja dan mutu produk usaha pertambangan sesuai dengan kaidah good mining practice. Dalam kaitannya dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk lingkup  Minerba sudah ada 9 SKKNI yang diterbitkan dan sudah ada 2 Lembaga Sertifikasi Personel  lingkup Minerba. Nur Hidayati menegaskan bahwa lembaga sertifikasi personil dengan menerapkan SNI ISO/IEC 17024:2012 mengenai Persyaratan Umum untuk lembaga  Sertifikasi Personel dapat mengajukan akreditasi ke Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN telah diakui secara formal oleh  sejumlah lembaga akreditasi internasional termasuk International Accreditation Forum (IAF), Pacific Accreditation Cooperation (PAC), Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), dan Intemational Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).




­