Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tandatangani MoU dengan Jawa Tengah

  • Senin, 25 Mei 2015
  • 1075 kali

Badan Standardisasi Nasional menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Prov. Jawa tengah dalam rangka pembinaan dan pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Penadatanganan ini dilakukan oleh Kepala BSN Prof. Bambang Prasetya dengan dengan plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Ir. Djoko Sutrisno, M.Si  di kantor Gubernur,  Semarang, Senin, (23/052015). Penandatanganan ini disaksikan oleh Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, Kukuh S Achmad, Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi BSN, Erniningsih, dan pimpinan seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah. Kerjasama ini merupakan kelanjutan BSN dalam upayanya untuk  terus mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan daya saing melalui penerapan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.


Gubernur Jawa Tengah, dalam sambutan yang dibacakan, menyampaikan bahwa  kerjasama ini sangat penting bagi Jawa Tengah untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan diberlakukan pada akhir 2015. Struktur ekonomi akan berubah  seiring dengan pemberlakuan MEA tersebut tidak saja di Jawa Tengah, namun juga mempengaruhi  Indonesia secara luas. MEA yang berlaku tahun ini menuntut persaingan perdagangan yang semakin ketat terhadap barang dan jasa. Tidak semua negara ataupun daerah bisa dengan mudah menembus pasar internasional, jika produk barang dan jasa yang ditawarkan tidak memiliki standar yang diakui secara nasional maupun internasional.


Industri di Jawa Tengah memiliki potensi besar terutama di sektor pertanian, perikanan dan pariwisata yang sebagian besar industri tersebut berbasi UKM. Keberadaan dan peran UMKM penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi, UKM merupakan sektor yang resist terhadap krisis dan sudah terbukti saat terjadi krisis ekonomi di tahun 1998 yang lalu dimana banyak usaha besar yang gulung tikar namun UKM justru bertahan dan tetap hidup. Di samping itu usaha kecil mampu menyerap tenaga kerja lebih besar karena cenderung bersifat padat karya dengan teknologi yang sederhana.


Peningkatan daya saing industri khususnya di Jawa Tengah mutlak diperlukan mengingat saat ini perdagangan disemua sektor bersifat terbuka. Pasar Indonesia yang sangat luas dan terbesar di wilayah ASEAN merupakan potensi sekaligus tantangan bagi industri dalam negeri untuk dapat memanfaatkannya dan tidak menjadi penonton. Untuk itu penerapan standar dalam proses produksi harus diterapkan jika industri dalam negeri ingin bertahan dan bersaing di pasar. Suka tidak suka, mau tidak mau, industri di Jawa Tengah harus mampu dan menerapkan standardisasi diseluruh proses produksinya agar dapat berdaya saing dengan produk lain.


Dalam penutupnya, Gubernur mengharapkan MEA harus dihadapi dengan cara meningkatkan daya saing produk-produk UKM dan didukung oleh komitmen dari pemerintah khususnya Jawa Tengah mulai dari Gubernur sampai dengan Lurah untuk memiliki komitmen terkait cinta produk lokal sehingga masyarakat akan mengikuti dengan menggunakan produk lokal untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.


Prof. Bambang Prasetya menyambut dengan baik penandatangan kerjasama ini dan mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terus memberikan komitmen kepada seluruh stakeholder dan semangat untuk membangun negeri ini sehingga terus dapat bergerak maju dan mampu mendorong kegatan standardisasi bagi pelaku usaha didaerahnya.

Kerjasama ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan bersama sehingga dapat memberikan manfaat yang luar biasa untuk Jawa Tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya. Kerjasama ini meliputi beberapa program antara lain:1). Workshop penerapan SNI/Sistem manajemen mutu bagi UKM; 2). Bimbingan penerapan SNI bagi UKM (tindak lanjut dari workshop) ; 3). Penelitian manfaat ekonomi bagi penerap SNI pada usaha kecil dan menengah; dan 4). Pengadaan SNI corner


Tentu saja BSN tidak dapat berjalan sendiri dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Prov. Jawa Tengah baik dari segi finansial maupun infrastruktur. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang baik antar kedua belah pihak agar kerjasama ini tidak berhenti pada acara seremonial ini namun yang lebih penting bagaimana mengiplementasikan dari butir-butir kesepakatan tersebut dengan lebih terarah dan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan sehingga dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha di Prov. Jawa Tengah, tutup Prof. Bambang.

Hal tersebut merupakan landasan pelaksanaan kegiatan nota kesepahaman (MoU) diharapkan kegiatan ini tidak berhenti pada acara seremonial ini namun yang lebih penting bagaimana mengiplementasikan dari butir-butir kesepakatan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap substansi Undang-Undang No, 20 Tahun 2014 ini sangat penting, terutama bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan antisipasi dalam mengatur perdagangan dan industri terutama dalam menghadapi persaingan global. Oleh sebab itu, BSN akan terus mensosialisasikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 sehingga seluruh pihak bisa bergerak “satu irama” memperkuat daya saing produk nasional melalui penerapan SNI.

 

Kukuh juga menyampaikan bahwa dari pasal-pasal yang ada dalam undang-undang ini, terdapat peranan pemerintah daerah dalam pengembangan standardisasi. Juga, peranan pemerintah dalam membina dan mendorong UKM untuk menerapkan SNI. Pemerintah daerah dapat mendorong penerapan SNI untuk dilaksanakan oleh industri dan UKM yang menjadi prioritas unggulan daerah. "Peran pemerintah daerah cukup penting terutama bagaimana bisa membantu dan mendorong UKM menerapkan SNI sehingga produknya bisa bersaing", ujar Kukuh. Pembinaan oleh   pemerintah daerah kepada pelaku UKM dapat diberikan melalui fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi. "Pemberian fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi tanda SNI kepada UKM dapat diberikan melalui APBN atau APBD sesuai dengan amanat Undang-Undang", tutup Kukuh. (4d9/awg)




­