Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

UKM pun bisa ber-SNI

  • Kamis, 30 April 2015
  • 3480 kali

Seiring dengan perkembangan teknologi dan persaingan usaha di Indonesia terlebih memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pemerintah semakin meningkatkan daya saing industri lokal agar tidak kalah dengan produk asing yang masuk. Selain peningkatan daya saing industri, pemerintah juga berusaha untuk melindungi masyarakat dari produk/jasa yang tidak berkualitas sehingga mampu membahayakan hidup. Usaha ini dilakukan salah satunya dengan cara meningkatkan penerapan standar pada industri. Pada dasarnya penerapan standar bersifat sukarela namun untuk produk/jasa yang berkaitan langsung dengan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) melalui kementerian terkait akan diberlakukan SNI wajib.

 

Penerapan SNI wajib di industri merupakan hal yang wajar karena industri tersebut akan dikenakan sanksi jika melanggar peraturan kementerian terkait, namun penerapan SNI yang secara sukarela merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa terlebih jika yang menerapkan ialah industri sektor usaha kecil dan menengah.

UKM ’88 Marijo’ ialah contoh industri yang menerapkan SNI sukarela, dengan memproduksi ikan bandeng maka UKM ini telah bersertifikasi SNI 7316:2009 Bandeng cabut duri beku. Saat ditemui di lokasi industri di wilayah Pare-pare, Sulawesi Selatan, Mariyani – pemilik UKM ’88 Marijo’ ini menjelaskan mengenai pengalamannya menerapkan SNI pada perusahaannya. Mariyani mengakui penjualannya mengalami kenaikan secara signifikan setelah produknya lulus sertifikasi SNI. Dimulai pada tahun 2014 setelah sertifikasi SNI, produk ikan bandeng tanpa duri yang bermerk ’88 Marijo’ ini kian dicari dan digemari pelanggan. Hampir setiap hari pelanggan datang untuk membeli bandeng baik dalam partai besar maupun eceran, bahkan ada pelanggan dari kompetitor yang sekarang beralih menjadi pelanggan bandeng ’88 Marijo’. 

Mariyani selalu mengatakan kepada para pelanggannya bahwa mungkin saja produknya lebih mahal dari yang lain, namun dari segi kualitas bandeng ’88 Marijo’ tidak main-main. Tak jarang pelanggannya diajak untuk melihat langsung proses produksi bandeng untuk lebih meyakinkan para pelanggannya. Selain memproduksi ikan bandeng cabut duri ’88 Marijo’ juga memproduksi keripik dari tulang bandeng, amplang, dan abon tulang bandeng.

Semangat para pelaku industri kelas UKM seperti ’88 Marijo’ inilah yang patut dicontoh UKM lainnya. Mariyani membuktikan bahwa penerapan SNI bukanlah hal yang tidak mungkin bagi UKM, justru dengan penerapan SNI menaikkan penjualan dan pendapatan karena kualitas produk akan tetap terjaga sehingga pelanggan semakin yakin dan loyal terhadap produknya.(d’art)