Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

IAF ILAC Mid Term Meeting

  • Senin, 27 April 2015
  • 686 kali

Pada tanggal 9 – 13 April 2015 di Le Meridein Park Hotel, Frankfurt, Jerman, telah diselenggarakan Sidang International Accreditation Forum-International Laboratory Accreditation Cooperation (IAF-ILAC) Mid-Term Meeting. Sidang dihadiri sekitar 40 negara, dilaksanakan secara paralel  oleh 6 task force IAF dan 9 working group IAF, Technical Committee IAF, 1 working group ILAC dan 3 Committee ILAC. Hasil task force, working group, dan committee tersebut akan ditetapkan pada IAF-ILAC general asembly tanggal 8 Oktober– 6 Nopember 2015 di Milan, Italia. 

Dalam sidang IAF-ILAC mid term ini, Indonesia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional-KAN (Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi-BSN), Suprapto,  Kepala Bidang Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personel-BSN/ Manager Akreditasi Produk, Pelatihan, dan Personel-KAN, Donny Purnomo, dan Kasubbid Sistem dan Evaluasi Akreditasi Laboratorium Kalibrasi-BSN/Asisten Manajer Sistem dan Evaluasi Akreditasi Laboratorium Kalibrasi-KAN, Dian Asriani. Indonesia menghadiri sidang ini karena KAN telah menandatangani IAF Multilateral Recognition Arrangement (IAF-MLA) bidang akreditasi: Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan; Lembaga Sertifikasi Produk; dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen  Keamanan Pangan. Disamping itu KAN juga telah menandatangani ILAC Mutual Recognition Arrangement (ILAC-MRA) bidang akreditasi: Laboratorium Penguji; Laboratorium Kalibrasi; Laboratorium Medik; dan Lembaga Inspeksi. 

 

 

IAF dan ILAC adalah organisasi internasional dibidang akreditasi dengan anggota badan akreditasi nasional dan lembaga penilaian kesesuaian (Conformity Assessment Body) di seluruh dunia. Tujuan dari organisasi ini adalah untuk memfasilitasi perdagangan dunia dengan pengaturan saling pengakuan terhadap hasil penilaian kesesuaian (sertifikasi, pengujian dan inspeksi). Rantai kepercayaan dari penilaian kesesuaian akan memfasilitasi perdagangan dengan memberikan sistem yang efektif dan efisien. Tujuan dari sidang ini adalah menyusun beberapa dokumen teknis terkait akreditasi dan sertifikasi oleh task force, working group, dan Committee IAF dan ILAC untuk ditetapkan dalam IAF/ILAC general assembly di bulan Oktober 2015. Dalam sidang ini Indonesia bersama USA memimpin sidang IAF task force Principles for Determining Duration of AB Assessments.


Hasil sidang telah menyepakati beberapa hal berikut: 1) IAF task force akan menyusun dokumen IAF yang ditujukan untuk mengharmonisasikan pelaksanaan asessmen lapangan (office assessment) untuk lembaga sertifikasi dan akan meneruskan dokumen berikut dilakukan proses selanjutnya, yaitu ballot sebelum ditetapkan menjadi dokumen teknis  akreditasi dan sertifikasi dalam bentuk IAF Guidance yang isi draft-nya akan dibahas pada sidang IAF TF selanjutnya di Milan, Italia; 2) pencabutan dokumen IAF GD 24 – Guidance on the Application of ISO/IEC 17024: 2003 pada 1 Juli 2015; 3) Join ILAC WG dan LC akan memberi masukan kepada ISO/CASCO WG 44 dalam revisi ISO 17025, diantaranya adalah terkait sampling, cakupan implementasi perhitungan ketidakpastian (measurement of uncertainty), uji profisiensi, ketertelusuran (traceability), serta pernyataan kesesuaian (compliance statement); 4) Membentuk JGCM mirror group-support untuk ILAC liasons dalam revisi GUM dan VIM; 5) terkait status revisi ISO 13528 (statistical method of proficiency testing by interlaboratory comparison) yang telah pada tahap FDIS, forum menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap balloting selama 2 bulan kedepan dengan date line bulan Juni 2015; 6) mengusulkan kepada ILAC executive commitee, kemungkinan merevisi kebijakan ILAC terkait pencabutan status keanggotaan ILAC dengan alasan non-teknis, misal jika anggota ILAC tidak dapat membayar iuran keanggotaan dengan membekukan terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu (diusulkan 1 tahun); 7) kemungkinan akreditasi sampling sebagai stand-alone activities; 8) serta terkait usulan dari SWEDAC tentang perlunya harmonisasi antar AB dalam melakukan witness (misal dalam hal penetapan frekuensi witness, pembagian area kompetensi, dll), sidang menyetujui untuk akan membahas kembali usulan ini pada Sidang GA ILAC-IAF di Milan (dp/da).