Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Council Meeting Bahas Beberapa Agenda Penting

  • Kamis, 23 April 2015
  • 1669 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001. Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai tugas pokok menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

KAN yang dipimpin seorang Ketua yang merupakan ex oficio dari Kepala BSN, selanjutnya disebut KAN Council. KAN Council yang keanggotaannya mewakili pemerintah, kalangan industri, asosiasi, professional, dan pelanggan secara rutin menyelenggarakan rapat minimal satu kali setiap bulannya. Rapat KAN Council membahas mengenai permasalahan terkini terkait dengan akreditasi di Indonesia.

 




Pada bulan ini, KAN Council menyelenggarakan rapat rutin pada Rabu (22/04/2015) di Ruang Rapat Utama BSN, Gedung BPPT I, Jakarta. Rapat dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAN, Suprapto dan dihadiri oleh 16 anggota KAN Council, yaitu Frida Adiati (Kementerian Perdagangan), Noer Adi Wardojo (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Dwi Sudharto (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Dettie Yuliati (Kementerian Kesehatan), Suharyo Husen (KADIN Profesi Penilaian), Achmad Safiun (GIAMM), Mohammad Bascharul Asana (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia), Basoeki (Profesi Bidang Produk), Mochamad Maroef (Profesi Bidang Laboratorium Penguji), Prih Sarnianto (Universitas Pancasila), Sri Hartini (Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia), Didie B. Tedjosumirat (APITINDO), Aditya Nugroho (Profesi Bidang Personel dan Sistem Mutu), Soekartono Suwarno (PII), Soemarjanto (Asosiasi PUIL), Konny Sagala (Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi), dan Dede Erawan (Direktur Akreditasi Laboratorium & Lembaga Inspeksi).

Rapat kali ini dibuka dengan agenda menyetujui risalah rapat KAN III/03/2015 tanggal 25 Maret 2015 dan lampiran terkait beberapa hal antara lain hasil keputusan akreditasi untuk 9 laboratorium kalibrasi (LK), 1 laboratorium medik (LM), 45 laboratorium penguji (LP), 1 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), dan 2 Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) dan 1 Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM); menyetujui usulan sekretariat KAN terkait skema GMP + untuk feed menjadi perluasan lingkup akreditasi dibawah skema akreditasi dan sertifikasi produk (SNI ISO IEC 17065); serta menugaskan sekretariat untuk melakukan sosialisasi UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian kepada seluruh lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi dan melakukan pelatihan asesor KAN terkait dengan pengisian formulir tindakan perbaikan.

Setelah itu, rapat kembali dilanjutkan dengan pembahasan beberapa agenda, salah satunya mengenai pemberian keputusan akreditasi terhadap 2 LK, 1 LM, 27 LP, 1 LVLK, 1 LSSM, 3 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), 1 Lembaga (LPPHPL), dan 1 Lembaga Sertifikasi (LSE). Dalam rapat ini, council juga menyetujui permohonan pengunduran diri satu LPPHPL, dan menjadwalkan kembali Rapat KAN berikutnya pada Rabu, 20 Mei 2015 mendatang. (ria, ald)