Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Rangkaian Sidang Komite Technical Barrier to Trade – WTO, Jenewa Swiss, 17 – 19 Maret 2015

  • Rabu, 25 Maret 2015
  • 1251 kali

“Moving Picture” begitulah dunia memandang Indonesia. Sebagai negara berkembang yang  tergabung dalam kelompok G20, G33, APEC maupun forum kerjasama internasional lainnya, Indonesia memiliki peran penting  dalam mendukung globalisasi perdagangan dunia. Disamping itu, Indonesia juga merupakan salah satu pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara yang konsekuensinya adalah setiap kebijakan perdagangan Indonesia menjadi sorotan negara lain. Hal ini tentunya merupakan tantangan bagi Pemerintah untuk mempersiapkan strategi kebijakan di bidang perdagangan yang smart dan tidak melakukan diskriminasi terhadap produk yang berasal dari negara lain (Most Favour Nation/National Treatment) sesuai prinsip yang ditetapkan dalam 12 Perjanjian WTO.

Melalui sidang reguler Komite TBT yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 Maret 2015 didahului dengan thematic session tanggal 17 Maret 2015, anggota WTO dapat menyampaikan tanggapan, keberatan maupun pertanyaan terkait kebijakan Pemerintah Indonesia yang dinilai berpotensi menghambat akses pasar negara tersebut dan sebaliknya Indonesia juga dapat memanfaatkan forum tersebut untuk memperlancar akses pasarnya ke negara tujuan ekspor. Forum ini juga sebagai alat untuk membangun network dengan negara lain dalam memperluas kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana amanat dalam UU No. 20 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pada sidang Komite TBT kali ini, Jepang, AS dan UE kembali menyoroti Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Mainan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencantuman label bahasa Indonesia pada barang. Disamping itu, AS, Kanada, dan UE juga kembali mengajukan concern terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30/2014 tentang Pencantuman Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Selain concern yang diangkat pada sidang sebelumnya, terdapat 1 (satu) concern baru yang diangkat oleh Australia, UE dan Kanada  terkait Peraturan Menteri Pertanian No. 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging dan/atau olahannya ke dalam wilayah RI beserta perubahannya No.02/Permentan/410/1/2015 (G/TBT/N/IDN/98). Ketiga negara tersebut menganggap bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI akan berdampak terhadap ekspor produk daging ke Indonesia. Bagi industri di Australia telah merasakan dampak akibat pemberlakuan regulasi tersebut tanpa adanya pemberitahuan dan konsultasi dengan para mitra dagang; meminta Indonesia memberikan alasan dan tujuan yang sah (legitimate objective) dari pemberlakuan regulasi tersebut sesuai dengan definisi Technical Regulation berdasarkan TBT Agreement. Delegasi Kanada dan UE mempertanyakan bagaimana perlakuan terhadap produk yang berasal dari negara asal dibandingkan dengan produk domestik serta mengapa Indonesia tidak menotifikasi regulasi tersebut sejak pada saat rancangan regulasi tersebut disusun. Tujuan melakukan notifikasi sejak rancangan disusun dapat memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memberikan masukan serta tanggapan. Menurut Kanada salah satu tujuan pemberlakuan regulasi yang dirancang untuk mengatasi masalah pasokan pangan dan volatilitas harga tampaknya tidak berkaitan langsung dengan tujuan yang sah dari TBT Agreement.

Selain posisi defensif diatas, Indonesia juga mengajukan concern terhadap kebijakan Plain Packaging of Tobacco Products yang dikeluarkan oleh Pemerintah Inggris (G/TBT/N/GBR/24) maupun mendukung intervensi atas concern Ukraina, Malawi, Honduras untuk kebijakan Plain Packaging Irlandia. Indonesia berpandangan belum ada bukti ilmiah tentang efektifitas kebijakan tersebut untuk mencapai tujuan (legitimate objective). Kebijakan plain packaging dinilai tidak sesuai dengan ketentuan TBT, TRIPS, dan tidak adanya bukti empiris dapat menurunkan jumlah perokok.

Kebijakan terkait pengaturan produk tembakau lainnya adalah Canada – Tobacco Reduction (Flavored Tobacco Products) Amandment Act 2013 – Bill 206. Indonesia menyampaikan bahwa regulasi ini hampir memiliki kesamaan dengan regulasi yang diberlakukan oleh AS terkait clove cigarrette. Pemerintah di propinsi Alberta Kanada akan memberlakukan kebijakan tersebut dan dikhawatirkan akan menimbulkan preseden bagi propinsi lainnya di seluruh Kanada. Hal ini akan mengancam produksi clove cigarette di Indonesia, bahkan ekspor Indonesia akan mengalami penurunan yang signifikan. Indonesia meminta Kanada untuk menunda pemberlakuan regulasinya dan segera menyampaikan notifikasi tersebut ke Komite TBT sehingga negara lain seperti Indonesia berkesempatan menanggapi regulasi tersebut.

Sebagaimana lazimnya, selain pertanyaan yang diajukan melalui forum tersebut Indonesia juga menerima permintaan bilateral meeting dengan beberapa negara antara lain:
a.    AS
Isu yang diangkat terkait regulasi teknis Indonesia diantaranya Pemberlakuan SNI Mainan Anak secara wajib, Peraturan Menteri Kesehatan No.30/2014, Halal Certification Bill (UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta peraturan pelaksananya), Permenperin No.69/2014 tentang Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Telematika dan Elektronika, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo terkait pengaturan spesifikasi produk smartphone 4G LTE beserta TKDN nya. Sementara itu, Indonesia mengajukan pertanyaan terkait kebijakan AS Notice of Data Availability (NODA) untuk produk palm oil yang berkaitan dengan emisi gas rumah kaca.
b.    UE
Isu yang diangkat terkait regulasi teknis Indonesia diantaranya Pemberlakuan SNI Mainan Anak secara wajib, Peraturan Menteri Kesehatan No.30/2014, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencantuman Label Bahasa Indonesia. Indonesia menyampaikan pertanyaan terkait kebijakan plain packaging UK yang sebelumnya dikirimkan melalui proses enquiry kepada UK TBT Enquiry Point.
c.    Tiongkok
Isu yang dipertanyakan ke pihak Tiongkok yaitu hambatan teknis produk Indonesia untuk Technically Specification for Natural Rubber (TSNR) dikeluarkan oleh pihak Custom Tiongkok dan produk helmigs curcumin (temulawak) dihambat pada saat melakukan registrasi ke Tiongkok karena produk tersebut mengandung temulawak yang tidak terdapat dalam daftar Farmakope Tiongkok. Pihak Tiongkok mengajukan pertanyaan terkait Pemberlakuan SNI untuk produk Baja.
d.    Jepang
Isu yang diangkat terkait Pemberlakuan SNI Mainan serta Pencantuman Label Bahasa Indonesia.
e.    Kanada
Isu yang diangkat Peraturan Menteri Kesehatan No.30/2014 tentang Pencantuman Kandungan Gula, Garam dan Lemak, sedangkan Indonesia mengajukan pertanyaan terkait ketentuan pengaturan produk tembakau yang dikeluarkan oleh Provinsi Alberta Kanada.
f.    Pakistan
Isu yang diangkat oleh Indonesia adalah kasus penolakan produk Yuppy Jelly Gum karena isu halal yang sampai saat ini masih ditahan oleh bea cukai di Pakistan sejak Februari 2015.
g.    Mexico
Isu yang diangkat leh Mexico terkait status defenisi tequilla yang tercantum dalam peraturan Kepala BPOM serta pertanyaan terkait kriteria prosedur notifikasi dan persyaratan teknis kosmetik terhadap regulasi Indonesia yang dinotifikasi melalui G/TBT/N/IDN/91, G/TBT/N/IDN/94 dan G/TBT/N/IDN/92.

Rangkaian sidang Komite TBT WTO yang didahului oleh thematic session membahas tema Good Regulatory Practices, Transparansi serta Regulatory Cooperation. Untuk Transparansi Indonesia menyampaikan statement mendukung proposal Uganda terkait modifikasi sistem penyampaian notifikasi secara online melalui TBT NSS, menyampaikan pandangan terkait multi user account dan single user account serta allert system dalam rejection notification. Sistem ini sangat bermanfaat bagi anggota untuk mengurangi lamanya waktu penyampaian notifikasi. Dukungan Indonesia atas proposal Uganda sebelumnya telah disirkulasi oleh Sekretariat WTO dan mendapat perhatian dari India serta beberapa anggota lain yang memiliki pandangan yang sama.
Dalam sidang ini, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN dengan anggota yang merupakan perwakilan dari Kemenperin, Kemendag, BSN, BPOM dan PTRI Jenewa. (KSA/Nn)

 




­