Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Skema Akreditasi dan Sertifikasi Halal, diluncurkan

  • Rabu, 14 Januari 2015
  • 3769 kali

Bagi umat beragama Islam, mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan. Meskipun apa yang diharamkan Allah SWT untuk dimakan jumlahnya sangat sedikit – sebagaimana yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits, selebihnya apa yang ada di muka bumi ini pada dasarnya adalah halal.

 

 

Namun perkembangan teknologi telah menciptakan aneka produk olahan yang kehalalannya diragukan. Banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan, karena dianggap lebih ekonomis. Akibatnya kehalalan dan keharaman sebuah produk seringkali tidak jelas karena bercampur aduk dengan bahan yang diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan berbagai macam produk olahan menjadi syubhat dalam arti meragukan dan tidak jelas status kehalalannya.

Indonesia, sebagai negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam membutuhkan sistem akreditasi dan sertifikasi produk halal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, untuk mendukung tumbuhnya produk halal di dunia, sistem tersebut harus dapat diterima secara internasional.

Oleh karenanya, pemerintah Republik Indonesia meluncurkan Skema Akreditasi dan Sertifikasi Halal. Peluncuran dilaksanakan pada acara Tasyakur Milad Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke-26 di Jakarta, Selasa (13/01/2015).

 

 

Kepala BSN Bambang Prasetya dalam kesempatan tersebut mengatakan, BSN yang telah menetapkan lebih dari 8000 Standar Nasional Indonesia (SNI), dan KAN yang saat ini telah mengakreditasi lebih dari 1200 laboratorium, lembaga sertifikasi, dan lembaga inspeksi di seluruh wilayah tanah air, dan telah mendapatkan pengakuan internasional dari seluruh dunia, telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, khususnya bersama dengan LPPOM MUI dalam mengembangkan Standar Nasional persyaratan Halal dan skema akreditasi untuk lembaga pemeriksa halal.

Skema Akreditasi dan Sertifikasi Halal ini, lanjut Prof. Bambang, telah disusun dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mensinergikan peran setiap pihak sesuai dengan tanggung-jawab, kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing untuk secara bersama-sama mewujudkan Sistem Jaminan Produk Halal yang terpercaya.

 

 

Prof. Bambang yang juga Ketua KAN menambahkan, di awal tahun 2015 ini, khususnya setelah penetapan Undang-Undang No, 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan beberapa saat sebelumnya Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN akan memulai pengoperasian Skema Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal sebagai langkah awal dari realisasi sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.


Sistem ini, kata Prof. Bambang, tentu saja masih jauh dari sempurna dan memerlukan masukan dari seluruh pihak agar ke depan sistem ini dapat mencapai tujuannya secara efektif untuk menjamin kehalalan produk bagi muslim di Indonesia, dan sekaligus mampu menjalankan fungsinya untuk meningkatkan daya saing produk halal dari Indonesia dalam pasar global, dan menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia.

 

 

Pada kesempatan tersebut, Prof. Bambang menerima buku salah satunya berjudul HAS 23102 Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Restoran dari Ketua MUI Prof. Din Syamsudin. Untuk diketahui, pada acara tersebut LPPOM MUI meluncurkan beberapa layanan informasi halal, antara lain QR Code untuk resto, penerbitan dua buku HAS, penerbitan buku “Kumpulan Fatwa MUI dalam Bidang Pangan, Obat-Obatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”, peluncuran website versi baru serta Olympiade Halal 2015. Program layanan baru tersebut diluncurkan untuk melengkapi program sebelumnya yang dimaksudkan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi halal, seperti layanan info halal via blackberry maupun SMS halal 98555 via Telkomsel.

 

 

Selain itu, sebagai bagian dari program untuk memudahkan layanan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI juga meluncurkan dua buah buku yakni HAS 23102 Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Restoran dan HAS 23104 Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Katering. (dnw/nda)