Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN selenggarakan Public Hearing Rancangan Revisi Pedoman Penulisan SNI

  • Kamis, 18 Desember 2014
  • 1700 kali

Menimbang urgensi untuk merevisi Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 08 tahun 2007, Penulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah mendesak dilakukan, yakni agar sesuai dengan kebutuhan yang berkembang dalam penyusunan SNI, serta agar PSN 08 sesuai dengan ketentuan baru yang terdapat dalam ISO/IEC Directive Part 2:2011, Rules for the structure and drafting of International Standards, maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Pusat Perumusan Standar (PPS) menyelenggarakan kegiatan Public Hearing atas rancangan revisi PSN 08 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (18/12/2014).

 

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala BSN, Prof. DR. Bambang Prasetya, MSc. Dalam sambutan pembukaan dan pengarahannya, Prof. Bambang Prasetya menyambut baik pelaksanaan kegiatan public hearing revisi PSN 08, yang merupakan rangkaian kegiatan serupa setelah public hearing rancangan revisi PSN 01, Pengembangan SNI, yang diselenggarakan seminggu sebelumnya. Revisi pedoman merupakan bagian dari tindak lanjut setelah disahkan dan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK).

Dengan adanya UU Nomor 20/2014, lanjut Kepala BSN, tuntutan kebutuhan SNI akan semakin banyak. Prof Bambang juga menginformasikan proses penyusunan UU Nomr 20/2014 yang melibatkan dua komisi DPR yang berbeda, yaitu Komisi VI dan Komisi VII. Selain itu juga telah melewati proses harmonisasi lintas Kementerian/Lembaga, karena standar telah dibutuhkan agar dapat menjadi platform inovasi dan sekaligus salah satu jalan keluar dari berbagai persoalan sengketa perdagangan. Terkait perumusan SNI, UU Nomor 20/2014 mengamanatkan bahwa daerah yang punya produk unggulan dapat mengajukan usulan RSNI dan berpartisipasi dalam proses perumusannya, sehingga Komite Teknis Perumusan SNI perlu meresponnya dengan baik.

 

Lebih lanjut Prof. Bambang mengatakan bahwa revisi PSN 08 ini sangatlah penting sebagai bagian perbaikan berkelanjutan karena diluar substansi standar itu sendiri, bentuk penyajian penulisan dan bahasa dalam dokumen SNI haruslah tersaji dengan baik dan mudah dipahami oleh para stakeholder standardisasi. Selain itu, trend yang berkembang saat ini menuntut penyusunan standar dapat terlaksana secara lebih simpel, lebih cepat, dan lebih baik dengan tanpa mengurangi mutu. Semua itu merupakan bagian penting dari upaya berbenah untuk perbaikan perjalanan panjang bangsa Indonesia.

 

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Bambang berpesan kepada seluruh peserta agar berperan aktif guna memberikan masukan terhadap rancangan revisi PSN 08 ini yang nantinya ketika akan digunakan oleh Komite Teknis dan Sub Komite Teknis dapat mengakomodasi penyelesaian semua permasalahan dan perdebatan yang selama ini terjadi pada saat diskusi pembahasan RSNI.

 

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan presentasi dari Deputi bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi, Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc, dengan pemaparan tentang perkembangan standar ISO dan peran Indonesia. Menurut Kukuh, Indonesia yang diwakili oleh BSN, telah mengambil posisi strategis dengan menjadi anggota ISO Technical Management Board (TMB)  periode 2012 – 2014. Keanggotaan ISO TMB terdiri dari 14 negara, dimana 5 negara otomatis menjadi anggota TMB karena kontribusi signifikannya ke ISO, dan 9 negara lainnya yang mewakili kawasan/wilayah, dipilih secara voting oleh anggota ISO. Indonesia terpilih karena posisi politis yang kuat di kawasan asia pasifik, selain juga karena partisipasi aktif Indonesia di 79 TC/SC ISO dan twinning kesekretariatan ISO di TC 207/SC7 dan TC 223 WG3.

Dari reviu pertemuan TMB terakhir, diketahui bahwa saat ini tercatat kurang lebih 20.000 standar ISO telah diterbitkan, dimana sampai dengan April 2014, terdapat all active works items untuk proyek baru sebanyak 2.386 dan 2.193 berbasis kaji ulang. Selain itu, diinformasikan juga bahwa waktu rata-rata untuk menghasilkan publikasi ISO adalah 2,6 tahun, karena kompleksitas persoalan yang dibahas maupun partisipasi negara anggota yang beragam.

 

Selain itu, Kukuh juga menginformasikan bahwa dilihat dari umur standar ISO, terdapat 24 % standar ISO yang berumur kurang dari 5 tahun, dan 26 % berumur 5-10 tahun, bahkan masih ada 8 % yang berumur diatas 30 tahun. Namun demikian ISO, melalui TMB  sangat menekankan pentingnya kaji ulang reguler terhadap standar yang telah berumur lebih dari 5 tahun. Dari pengalaman ISO tersebut, banyak yang harus dipelajari untuk pengembangan standar di Indonesia, khususnya memelihara kelayakan SNI yang telah ada melalui kegiatan kaji ulang secara reguler oleh Komite Teknis sesuai ruang lingkupnya.

Terkait dengan trend permintaan publikasi ISO yang populer pada tahun 2014, diketahui bahwa peringkat pertama adalah permintaan terhadap ISO 27001, disusul ISO 27002, ISO 9001, ISO 55000, ISO 31000, ISO 22301 bahkan ISO DIS 9001 2015 mampu menembus 10 besar meskipun masih dalam pembahasan oleh ISO/TC 176.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sekaligus diskusi tentang rancangan revisi PSN 08 yang dibawakan oleh Kepala Bidang Lingkungan dan Serbaneka-PPS, Hendro Kusumo, dan dimoderatori oleh Kepala bidang Pertanian, Pangan dan Kesehatan, Wahyu Purbo Warsito. Dalam pemaparannya, Hendro menginformasikan bahwa latar belakang revisi dimaksudkan untuk memperjelas isi pedoman, yakni dengan memisahkan bagian yang merupakan ketentuan umum dalam penulisan SNI, dengan bagian yang merupakan panduan dalam penulisan SNI, termasuk dengan pemberian contoh penulisan untuk tiap bagian standar. Hendro menguraikan beberapa poin penting perubahan yang ada dalam revisi PSN antara lain: 

 

  • Penyajian SNI secara dua bahasa dengan tiga opsi tampilan, yakni halaman ganjil genap; satu halaman dua kolom; dan penyajian dalam dua bagian, depan bahasa Indonesia dan bagian belakang berbahasa Inggris;
  • Ketentuan terkait pengaturan judul halaman sampul SNI, untuk memperjelas status dokumen SNI tersebut apakah monolingual (bukan adopsi, dan adopsi republikasi-reprint) atau bilingual (hasil adopsi identik/modifikasi);
  • Ketentuan dalam penyusunan prakata SNI, terutama terkait keterangan penggunaan gambar berwarna dan informasi tentang paten;
  • Pencantuman kalimat peringatan bahaya/perhatian dalam SNI, apabila terkait keselamatan dan keamanan;
  • Penggunaan referensi online dalam penyusunan SNI, sepanjang berasal dari lembaga pengembang standar atau lembaga riset terkemuka;
  • Penyajian tabulasi bentuk verbal untuk menyatakan ketentuan (persandingan ekivalensinya antara bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris) yang menyangkut: persyaratan, rekomendasi, memperbolehkan, kemungkinan dan kemampuan;
  • Informasi terkait paten dalam dokumen RSNI pada saat perumusan dan saat jajak pendapat, khususnya untuk RSNI pengembangan sendiri;
  • Perubahan cara penyajian angka dan nilai numerik; dan
  • Penyajian informasi yang terlibat dalam penyusunan SNI pada halaman dalam sampul belakang SNI.

 

Diskusi berjalan dengan lancar, dan menerima berbagai masukan dari peserta yang hadir. Meskipun demikian, input secara tertulis terhadap rancangan revisi PSN 08 masih dibuka selama satu minggu, dengan mengirimkan tanggapan melalui email: perumusan@bsn.go.id.  Public hearing kali ini juga dihadiri oleh Pejabat Eselon II BSN, Ketua/anggota Komite Teknis, dan perwakilan dari instansi pemerintah yang mengelola sekretariat Komite Teknis. Selanjutnya acara ditutup secara resmi oleh Kepala Pusat Perumusan Standar, Ir. I Nyoman Supriyatna, M.Sc. (One/HK)