- Beranda
- Arsip
- A
- A
Penilaian Kesesuaian
- Rabu, 31 Oktober 2007
- 1152 kali
Sesuai dengan PP 102/2000, pelaksanaan tugas BSN di bidang penilaian kesesuaian ditangani oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dibentuk oleh pemerintah untuk keperluan menjamin kompetensi pelaksana penilaian kesesuaian melalui proses akreditasi. KAN sebagai Badan Akreditasi Nasional mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga penilaian kesesuaian (Laboratorium Penguji, Labortaorium Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi). Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN mempunyai hak untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya.
Seperti halnya dengan pengembangan SNI, penilaian kesesuaian juga harus memenuhi sejumlah norma sebagai berikut:
(a) terbuka bagi semua pihak yang berkeinginan menjadi lembaga pelaksana penilaian kesesuaian;
(b) transparan agar semua persyaratan dan proses yang diterapkan dapat diketahui dan ditelusuri oleh pemangku kepentingan;
(c) tidak memihak dan kompeten agar pelaksanaan penilaian kesesuaian dapat dipercaya dan berwibawa;
(d) efektif karena memperhatikan kebutuhan pasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(e) konvergen dengan pengembangan penilaian kesesuaian internasional.
Pertanyaan Umum
-
1 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
2 -
3 -
4 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia