Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran Pemerintah Daerah menyambut MEA 2015

  • Rabu, 22 Oktober 2014
  • 3947 kali

Tantangan dan hambatan bangsa Indonesia ke depan semakin kompleks dan multidimensional. Tahun 2015, bangsa Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan berlakunya MEA, masyarakat di lingkungan ASEAN bisa melakukan transaksi perdagangan baik barang dan jasa secara bebas. Situasi ini akan menuntut bangsa Indonesia untuk memiliki daya saing yang kuat. Demikian disampaikan Bupati Madiun MUHTAROM pada Workshop “Peran Standardisasi dan Pelayanan Publik Memasuki ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN)” di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, (20/10/2014). Workshop diselenggarakan oleh Pemkab Madiun bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

 

 

Oleh sebab itu, lanjut Muhtarom, bangsa Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur dan lebih khusus lagi masyarakat kabupaten Madiun, perlu melakukan langkah-langkah persiapan mengantisipasi kondisi yang akan dihadapi tersebut. Kabupaten Madiun diharapkan dapat memanfaatkan momentum itu dengan positif, serta jangan sampai menjadi sasaran pasar produk dan jasa dari negara anggota ASEAN, mengingat potensi Madiun cukup besar dan mampu bersaing dengan negara-negara anggota ASEAN.

 

Luas wilayah kabupaten Madiun 1.010,86 KM persegi, dengan dominasi wilayah hutan seluas lebih kurang 40.511 Ha. Kabupaten Madiun sendiri terbagi menjadi 15 kecamatan, 198 desa dan 8 kelurahan. Dengan jumlah penduduk 797.942 jiwa pada tahun 2013, visi Kabupaten Madiun “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”.

 

Menurut Muhtarom, kabupaten ini adalah daerah lumbung padi Jawa Timur bagian barat. Hal ini ditunjukkan dengan potensi terbesar pada sektor pertanian khususnya tanaman padi dengan luas areal panen 76.180 ha dan produksi padi tahun 2013 sebesar 526.820 ton/per tahun surplus produksi padi sebesar 228.420 ton/tahun setara beras.

 

Potensi lain, seperti: porang, kedelai, palawija, kopi, cengkih, kakao, durian, rambutan dan produk olahan hasil hutan seperti kerajinan kayu jati dan sebagainya. Makanan khas dan merupakan salah satu produk UMKM adalah Brem dan Sambel Pecel. Masih ada lagi, kabupaten ini memiliki potensi produk batik yang berciri khas Madiun, industri keramik yang berorientasi ekspor, industri tepung tapioka, geothermal (panas bumi), pabrik sepatu (orientasi ekspor) serta industri sigaret dari Sampoerna.

 

 

Kepala BSN BAMBANG PRASETYA yang menjadi pembicara kunci dalam workshop tersebut mengatakan, dalam konteks peningkatan daya saing produk seperti untuk produk unggulan daerah kabupaten Madiun, maka standar memainkan peranan penting. Standar, diketahui, telah dipergunakan secara luas oleh seluruh negara dalam upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kualitas pelayanan jasa, dan memiliki value bila diterapkan oleh seluruh stakeholder terkait.

 

Adapun bagi  pemerintah, standardisasi berperan dalam meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Indonesia, kata Bambang, telah memiliki 9.817 SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dapat diacu untuk mendukung pengembangan proses, sistem, produk atau jasa guna memenuhi persyaratan pasar atau masyarakat.

 

Saat ini, BSN terus merintis kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dalam pembinaan dan penerapan SNI guna peningkatan daya saing produk nasional dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Bambang mengatakan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu mengamanatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.

 

Wujud nyata dalam perjanjian kerjasama tersebut salah satunya adalah dilaksanakannya insentif berupa bimbingan penerapan standar sistem manajemen mutu berbasis SNI ISO 9001:2008 di organisasi pelayanan publik yang berada di bawah naungan pemerintah daerah seperti Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu serta Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, bimbingan ini juga diberikan kepada UKM untuk penerapan standar sistem manajemen mutu, keamanan pangan maupun penerapan SNI untuk produk unggulan daerah. 

 

Muhtarom dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi bantuan dan dukungan BSN kepada Pemkab Madiun sehingga terselenggara workshop dan bimbingan teknis SNI ISO 9001:2008 bagi aparatur Pemkab dan UKM. Harapan ke depan adalah, akan terpelihara kerjasama BSN dan Pemkab Madiun di dalam melakukan pembinaan terhadap satker dan UKM di Madiun sehingga tercipta mutu pelayanan sehingga mampu bersaing di pasar global.

 

 

 

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG SPK

Workshop “Peran Standardisasi dan Pelayanan Publik Memasuki ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN), menghadirkan pembicara Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi – BSN SUPRAPTO. Suprapto menyajikan presentasi berjudul “Peran Pemerintah Daerah Dalam Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK)”.

 

Suprapto mengatakan, bangsa Indonesia harus memiliki daya saing untuk mengambil manfaat dari perkembangan globalisasi. Oleh karenanya, standardisasi dan penilaian kesesuaian menjadi alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Standardisasi dan penilaian kesesuaian juga diperlukan dalam berbagai sektor kehidupan,  perdagangan, industri, pertanian, IPTEK, serta lingkungan hidup.

 

 

Oleh sebab itu, keterlibatan semua pihak termasuk Pemerintah Daerah diperlukan untuk mendorong pengembangan dan penerapan standar.  Berikut ini pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 yang terkait peran Pemerintah Daerah dalam Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

-     Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN (Pasal 10, ayat 5).

-     SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 21).

-     .... Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian tentang pemberlakuan SNI secara wajib (Pasal 24).

-     .... Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib (Pasal 25).

-     .... Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masyarakat (Pasal 54).

-     .... Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pasal 56).

-     .... Pemerintah Daerah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian (Pasal 58).

-     Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah (Pasal 59).

(DNW)