Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Lakukan Evaluasi LAKIP

  • Selasa, 21 Oktober 2014
  • 1404 kali

 

JAKARTA – Sebagai instansi pemerintah yang melayani publik, Badan Standardisasi Nasional  wajib mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya  kepada masyarakat terkait dengan kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Setiap tahun BSN menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk dinilai kinerjanya. Masih rendahnya penilaian LAKIP BSN pada tahun anggaran 2012 ditindaklanjuti oleh BSN dengan melakukan evaluasi LAKIP untuk kinerja tahun anggaran 2013 di Hotel Sahid, Selasa (21/10/14).

 

Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Tata Usaha BSN, M. Beni Nugraha, dalam laporannya menyampaikan  rencana pembuatan aplikasi  Sistem Informasi Perencanaan Pelaporan (SIPP) untuk meningkatkan nilai LAKIP BSN di masa mendatang. Saat ini nilai LAKIP BSN masih bernilai 63,81 dengan predikat nilai CC. “Nilai tersebut nyaris mendapatkan nilai B yang minimal 65” ujar Beni.  Acara ini dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II di lingkungan BSN dan nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyamakan persepsi antara kriteria penilaian dengan laporan LAKIP yang akan dibuat.

 

Dalam arahannya, Sekretaris Utama BSN, Dr. Puji Winarni, mengharapkan agar pada tahun 2015 nomeklatur output dan tata cara melaksanakan tugas dilakukan perubahan. Dengan perubahan tersebut diharapkan penilaian LAKIP BSN akan meningkat dan mencapai target nilai B seperti yang ditargetkan oleh Kepala BSN. Terselenggaranya good governance merupakan syarat utama untuk dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-citanya. Untuk itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

 

Selama ini pengukuran keberhasilan maupun kegagalan dari instansi pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sulit untuk dilakukan secara obyektif. Pengukuran kinerja instansi hanya lebih ditekankan kepada kemampuan dalam menyerap anggaran. Suatu instansi dikatakan berhasil melaksanakan tugas pokok dan fungsinya apabila dapat menyerap seratus persen anggaran pemerintah, walaupun hasil maupun dampak dari pelaksanaan program tersebut masih jauh di bawah standar. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu instansi pemerintah, maka seluruh aktivitas instansi tersebut harus dapat diukur baik pada input (masukan) dari program juga lebih ditekankan kepada keluaran, proses, manfaat dan dampak.

 

Asisten Deputi Pengaduan dan Pelayanan Publik Kemenpan RB, Devi Ananda, menyampaikan masukan bahwa kebanyakan dari instansi menyampaikan LAKIP berdasarkan kesibukan , bukan berdasarkan hasil kerja. Kesalahpahaman ini tentu akan berdampak pada hasil penilaian dari Tim Penilaian. Sistem pengukuran kinerja yang merupakan elemen pokok dari LAKIP ini akan mengubah paradigma pengukuran keberhasilan. Melalui pengukuran kinerja, keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun.

 

Hasil penilaian yang  diperoleh BSN menurut Devi masih berpeluang untuk meningkat pada tahun mendatang.  LAKIP BSN masih memiliki banyak peluang untuk dapat meningkat penilaiannya. Tentu ada perubahan dari sudut pandang dan cara menilai kinerja diri yang selama ini disampaikan. Manajemen BSN diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai dasar penyampaian laporan LAKIP yang saat ini lebih cenderung bukan capaian BSN sebagai lembaga.

 

Dalam penutupnya, Beni Nugraha menyampaikan akan segera melakukan revisi dan melakukan langkah-langkah yang disarankan dalam penyusunan LAKIP.  Beni berharap kepada manajemen BSN untuk membantu memberi masukan dan pemikirannya terhadap rancangan LAKIP yang akan dilaporkan. (4d9)