Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

RAPAT KAN IX Bahas Keputusan Pemberian Akreditasi

  • Kamis, 18 September 2014
  • 669 kali

Bertempat di Ruang Rapat G- Badan Standardisasi Nasional (BSN), Jakarta, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Rapat ke-IX pada Rabu (17/09/2014). Rapat dipimpin oleh Ketua KAN, Bambang Prasetya yang didampingi Sekjen KAN, Suprapto.

 



Rapat yang dihadiri oleh anggota KAN terdiri dari APITINDO, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, KADIN Profesi Penilaian, Asosiasi PUIL, Universitas Pancasila, Profesi Bidang Produk, Profesi Bidang Personel dan Sistem Mutu, Profesi Bidang Metrologi, ALSI, GIAMM, Profesi bidang Laboratorium Penguji, Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi, serta Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga lnspeksi membahas Pengoperasian Skema Akreditasi Biosafety Laboratory (BSL); Keputusan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga lnspeksi; Keputusan Akreditasi Lembaga Sertifikasi; dan Pengurangan Ruang Lingkup Akreditasi Laboratorium Penguji. 

Pada agenda pengoperasian Skema Akreditasi Biosafety Laboratory (BSL), Sekjen KAN menyampaikan usulan pengoperasian skema akreditasi Biosafety Laboratory (BSL). Dalam rapat diputuskan bahwa KAN akan mengoperasikan skema akreditasi terkait BSL dengan mengacu ke persyaratan sistem manajemen. Detail skema lebih lanjut akan disusun dan diinformasikan pada rapat KAN yang akan datang.

Terkait agenda selanjutnya, rapat memutuskan untuk pemberian akreditasi kepada 7 Laboratorium Kalibrasi (LK), 22 laboratorium penguji (LP), 1 laboratorium medik (LM), dan 2 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL). 

 



Selain itu, Rapat KAN juga menyetujui usulan Sekretariat KAN untuk mengurangi ruang lingkup akreditasi terhadap 2 Laboratorium Penguji. Disamping itu, Rapat KAN menetapkan kebijakan terkait pemberian waktu terhadap ruang lingkup akreditasi lembaga sertifikasi yang tidak mempunyai klien dalam 1 (satu) siklus akreditasi, diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun lagi untuk memperoleh klien. Jika tidak, maka status akreditasi untuk ruang lingkup yang tidak memiliki klien akan dicabut.


Rapat KAN selanjutnya akan diselenggarakan pada 22 Oktober 2014. (nda)