Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS

  • Senin, 15 September 2014
  • 3431 kali

SIARAN PERS

BSN notifikasi revisi 5 SNI Ban ke WTO


Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan revisi terhadap 5 (lima) SNI produk ban yang sejak tahun 2004 telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian. Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi Erniningsih di Jakarta (09/09/2014) mengungkapkan, revisi SNI mempertimbangkan keberatan para importir ban terutama Eropa dan Jepang yang menilai peraturan tersebut sangat ketat dan menimbulkan hambatan perdagangan yang tidak perlu. Kendati demikian, Indonesia tetap mengedepankan kepentingan nasional dan meyakinkan internasional bahwa spesifikasi dan pengujian ban di Indonesia, memang harus berbeda dengan spesifikasi/pengujian ban di negara lain seperti Eropa dan Jepang karena alasan perbedaan geografis dan kondisi jalan raya.


SNI ban tahun 2002 maupun 2012 mengacu ke ECE regulation, Uniform provisions concerning the approval of pnemumatic tyres for motor vehicles and their trailers; Federal Motor Vehicle Safety Standard (FMVSS), ISO 10191, Passenger car tyres -- Verifying tyre capabilities -- Laboratory test methods;  JIS D 4230, Automobile tyres; dan JATMA safety standard 1987. Perbedaan pengujian ban berdasarkan SNI, lanjut Erniningsih, meliputi 3 hal sebagai berikut:

1. Parameter breaking energy Parameter breaking energy sangat diperlukan untuk  menguji kekuatan telapak ban  dalam kondisi permukaan hazardous road (berlubang, permukaan tidak rata/bergelombang, berlumpur). Hal ini disebabkan oleh kondisi geografi Indonesia dan faktor iklim tropis dengan temperatur yang lebih tinggi.

2. Endurance test Parameter ini sangat diperlukan untuk menguji kekuatan ban dengan kecepatan tetap dengan load yang bertambah (load dan speed) hal ini untuk mengakomodir kondisi transportasi di Indonesia yg kurang memadai jumlahnya sehingga dimungkinkan terjadi overload beban. 

3. Bead unseating untuk menguji kekuatan ketidakdudukan bead karena perubahan beban hal ini  dikarenakan kondisi jalan Indonesia yang banyak tikungan karena kondisi geografis Indonesia yang banyak terdapat perbukitan.

Dengan dilakukannya revisi atas SNI ban tahun 2002 yang kemudian ditetapkan SNI tahun 2012, maka SNI 06-0098-2012 Ban Mobil Penumpang;  SNI 06-0100-2012 Ban Truk Ringan; SNI 06-0099-2012 Ban Truk dan Bus; SNI 06-0101-2012 Ban Sepeda Motor;  serta SNI 06-6700-2012 Ban Dalam Kendaraan Bermotor, perlu dinotifikasikan ke Organisasi Perdagangan Dunia/WTO.


Erniningsih mengungkapkan, BSN telah menotifikasikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 68/M-IND/PER/8/2014 melalui G/TBT/N/IDN/13/Add.3. beserta revisi SNI nya ke WTO pada tanggal 4 September 2014. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/1/2012, Peraturan Menteri Perindustrian No. 58/M-IND/PER/1/2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 27/M-IND/PER/5/2013. 


Dengan dinotifikasikannya perubahan regulasi teknis atas SNI Ban ke WTO, Erniningsih berharap, industri dalam negeri maupun eksporter dari negara lain dapat segera menyesuaikan aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, maksimal minggu ke-8 tahun 2015. Pemberlakuan SNI wajib sebagai regulasi teknis, lanjut Erniningsih, diperlukan baik untuk melindungi keselamatan pengguna kendaraan bermotor maupun untuk mendorong perkembangan produsen dalam negeri melalui pengaturan pasar, agar produsen maupun importir ban dapat bersaing secara sehat. 


------

 

Informasi lebih lanjut:

Elvi Syafitri

Kepala Bagian Humas

Badan Standardisasi Nasional

Telp: 021-5747043/44 ext. 108 Fax : 021-5747045

Email: humas@bsn.go.id

 

Denny Wahyudi

Kepala Sub Bagian Pers dan Media

Badan Standardisasi Nasional

Telp: 021-5747043/44 ext. 108 Fax : 021-5747045

Email: humas@bsn.go.id

 

Esti Premati

Kepala Bidang Kimia dan Pertambangan

Badan Standardisasi Nasional

Telp: 021-5747043/44 ext. 215 Fax : 021-5747045

Email: esti@bsn.go.id