Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Keberterimaan Penilaian Kesesuaian KAN dalam rangka Meningkatkan Daya Saing Menuju Pasar ASEAN dan Internasional

  • Rabu, 10 September 2014
  • 1727 kali

 

Pada tanggal 4 September 2014 di Hotel Horison Semarang, BSN bekerjasama dengan Balai Besar Tehnologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang telah menyelenggarakan Workshop Keberterimaan Penilaian Kesesuaian KAN. Pelaksanaan worshop ini adalah dalam rangka peningkatan pemahaman penilaian kesesuaian bagi perusahaan/industri/organisasi serta stakeholder terkait di dalam menerapkan standar dan meningkatkan daya saing produk menuju pasar ASEAN dan Internasional.Menurut Drs. Suprapto MPS  sangatlah penting  upaya menyebarluaskan keberterimaan standardisasi dan penilaian kesesuaian mengingat masih terbatasnya pemahaman pelaku usaha di daerah maupun kurangnya minat penyedia infrastruktur penilaian kesesuaian yang ada di daerah mendukung daya saing produk unggulan lokal di tengah bayang-bayang arus globalisasi produk ASEAN saat ini.

 

 

Workshop yang dihadiri oleh 60 peserta berasal dari industri, instansi/pemerintah daerah, regulator, Perguruan Tinggi, MASTAN dan stakeholder terkait lainnya, menampilkan narasumber dari KAN, BSN, regulator dan Perguruan Tinggi. Sasaran workshop ini diharapkan dapat memberi pemahaman baik bagi pelaku usaha meningkatkan kualitas produk unggulan daerah yang memiliki daya saing tinggi melalui penerapan penilaian kesesuaian dan nantinya berimbas kepada peningkatan perekonomian daerah Jawa Tengah. Agar produk tersebut memiliki daya saing yang tinggi, harus menerapkan standar yang diakui yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana untuk mendapatkan sertifikasi produk bertanda SNI diperlukan Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi oleh KAN. Dalam presentasi selanjutnya yang disampaikan oleh Ir. Achmad Safiun, MM selaku anggota Council KAN, diharapkan Pemerintah, pelaku swasta maupun perguruan tinggi di daerah Jawa Tengah dapat meningkatkan potensi pengembangan LPK yang memiliki kompetensi sesuai standar yang dipersyaratkan untuk mendukung regulasi sehingga produk yang disertifikasi dijamin kredibilitas dan kualitasnya. LPK yang dimaksud di sini adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian, yaitu: lembaga, institusi, atau laboratorium, bisa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Penguji (LP), dan lainnya. Sementara itu, dalam presentasi Ir Bambang Purwanggono, M.Eng dari Fakultas Teknik Industri Universitas Diponegoro, disampaikan bahwa Jawa Tengah juga mempunyai produk unggulan yang berbasis budaya yaitu, batik, jamu dan kerajinan kayu. Oleh karena itu ketiga sektor tersebut dapat menjadi salah satu prioritas pengembangan  mutu  produk  dan penyediaan infrastruktur penilain kesesuaian di Jawa tengah.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Drs. Suprapto, MPS, juga menyampaikan bahwa Undang Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 26 Agustus 2014, UU SPK menjadi dasar yang strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Beberapa poin penting dalam UU SPK adalah terkait substansi dalam UU SPK mengenai kebijakan nasional standarisasi, hal ini mengingat kebijakan nasional standarisasi yang akan menjadi payung hukum dari semua pelaksanaan standarisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia, selanjutnya pemerintah perlu menyusun Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan turunannya, yang secara spesifik mengatur fasilitasi UKM/IKM, peningkatan kompetensi SDM standardisasi, peningkatan pengembangan standar produk unggulan daerah, peningkatan implementasi standar dan penilaian kesesuaian yang terkait kearifan lokal dan keyakinan beragama, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang SPK. UU SPK, juga memberikan ruang kepada pemda dalam perencanaan SNI dan dukungan kuat kepada usaha mikro kecil dan menengah, dimana bentuk dukungan tidak hanya dengan pendampingan pelatihan namun juga dalam bantuan pembiayaan pengurusan sertifikasi, untuk bantuan itu akan berasal dari APBN. Poin pentinglainya adalah adanya sistem informasi terkait yang mengatur tentang sistem informasi standarisasi. Sementara itu dalam panel diskusi pertama, senada dengan presentasi yang disampaikan oleh Sekjen KAN, Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang yang diwakili oleh Dr. Ir Sudarto juga mengungkapkan bahwa pentingnya standardisasi dan penilaian keseuaian dikaitkan dengan LPK yang kompeten untuk mendukung produk unggulan di Jawa Tengah. 

 

Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan Workshop Keberterimaan Penilaian Kesesuaian ini  adalah bahwa Sistem penilaian kesesuaian harusKOMPETEN agar dapat menjamin kepercayaan pasar, Sistem penilaian kesesuaian dapat memperkuat penerapan REGULASI TEKNIS, Sistem penilaian kesesuaian harus didukung oleh seluruh stakeholder dan Sistem penilaian kesesuaian dapat memfasilitasi akses perdagangan produk unggulan daerah, sehingga meningkatkan daya saing produk menuju pasar ASEAN dan Internasional.(RRU)