Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SWITZERLAND TERPILIH SEBAGAI CHAIR CODEX ALIMENTARIUS COMMISSION (CAC) PADA SIDANG KOMISI KE-37

  • Senin, 21 Juli 2014
  • 1573 kali

    Sidang Codex ke-37 diselenggarakan di Geneva, Switzerland dari tanggal 14-18 Juli 2014 dihadiri oleh 170 negara anggota, 1 Organisasi Anggota, wakil FAO, WHO, 28 organisasi international (pemerintah dan non-pemeritah) terkait lainnya serta sejumlah NGOs. Delegasi RI dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M. Sc, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan anggota terdiri dari Drs. Suprapto, MPS, Deputi Bidang PSA-BSN; Ir. Yusni Emilia Harahap, MM, Dirjen P2HP Kem. Pertanian; Dr. Ir. Santoso, M. Phil, Direktur Pengolahan Hasil KKP; Ir. Sri Sulasmi, MSc, Kem. Pertanian; Ir. Islana Ervandiari, MM, Kem. Pertanian; Lia Sugihartini, S. Pi, M. Eng, M. Sc, KKP; Sdr. Vita Novianti, PPIH - Kemlu; Sdr. Tazwin Hanif, Counsellor dari KBRI Roma, dan Sdr. Nanda Avalist Sekretaris Kedua PTRI.
    
Sidang CAC merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang didasarkan kesepakatan negara anggota. Sidang CAC ke-37 telah menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain: amandemen manual prosedur CAC, pengesahan beberapa standar dan guidelines baru, revokasi/mencabut, amandemen standar Codex (pangan) dan related texts; meninjau kembali standar lama; usulan standar Codex baru, membahas rencana strategis, anggaran, hubungan CAC dengan organisasi Internaional, partisipasi negara berkembang, serta pemilihan Chair dan Vice-Chairs CAC.
 
Sidang CAC ke-37 telah berjalan dengan lancar. CAC merupakan wahana penting dalam memperjuangkan standar internasional terkait kualitas dan keamanan pangan, serta berhubungan erat dengan peraturan perdagangan internasional seperti di forum WTO.

Dalam sidang CAC Ke-37 ini telah terpilih Chair dan 3 (tiga) Vice Chairs CAC sampai akhir sidang CAC ke-38, yaitu Ms. Awilo Ochieng Pernet (Swiss) terpilih menjadi Ketua, sedangkan 3 (tiga) Wakil Ketua yang terpilih adalah Ms. Yayoi Tsujiyama (Jepang), Mr. Guilherme Costa (Brazil), dan Mr. Mahamadou Sako (Mali).

        CAC berhasil mengadopsi sebanyak 5 amandemen terhadap Procedural Manual yang diusulkan oleh 4 Committee. Terdapat 2 procedural manual yang tidak disetujui dan dikembalikan ke Codex Committee on General Principle (CCGP) untuk dibahas lebih lanjut yaitu (1) Term of Reference of the Committee on General Principle dan (2) Procedures for the Elaboration of Codex Standards and Related Texts.
 
        Dari ketigapuluh standards and related texts yang diajukan untuk diadopsi, 29 usulan telah disetujui oleh CAC. Secara spesifik Indonesia menyampaikan interfensi pada   Consequential Amendments for the Maximum Residue Limits for “Citrus Fruits” and “Lemons and Limes” Following the Revision of the Classification of Food and Feed as per the fruit Commodity Groups. Indonesia menilai masuknya Kumquat kedalam kategori citrus akan meningkatkan pengawasan keamanan pangan dan jaminan kesehatan konsumen.

Terdapat 1 (satu) usulan dari Codex Committee on Food Hygiene (CCFH) yang belum dapat disepakati untuk diadopsi pada step 5/8 dan diadopsi pada step 5, yaitu Guidelines for the Control of Trichinella spp. in Meat of Suidae (Proposed Draft).

Terkait Draft MRLs for Bovine Somatotropin yang masih ditangguhkan pada step 8 selama 15 (lima belas) tahun, pada sidang ini diinformasikan akan dibahas setelah adanya hasil kajian Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).  


CAC berhasil menyepakati 1 amandemen standar Codex, yaitu Standard for Cocoa (Cacao) Mass (Cocoa/Chocolate Liquor) and Cocoa Cake (Codex STAN 141-1983).


18 proposals for the elaboration of new standards and related text yang diajukan telah disetujui. Secara khusus Indonesia melakukan intervensi terhadap Proposal Standard for Black, White and Green Pepper, mengingat Indonesia merupakan produsen Black and White Pepper.


Sidang CAC menyetujui usulan Denmark terkait pembahasan Standard for Whey Permeate Powder dengan mengaktifkan kembali Codex Committee on Milk and Milk Product (CCMMP). Pembahasan draft standar oleh Kelompok Kerja, dipimpin oleh Denmark dan New Zealand sebagai Co-Chair. Pertemuan juga menyetujui pembahasan akan dilaksanakan hanya menggunakan bahasa Inggris.



Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:

a.    Beberapa usulan perumusan standar baru yang diusulkan terkait erat dengan Indonesia, baik dalam kapasitas Indonesia sebagai produsen maupun konsumen. Diharapkan para Ketua Mirror Committee (MC) pada Kementerian/LPNK terkait agar berperan lebih aktif dalam proses penyusunan draft standar-standar tersebut.

b.     Kementerian/LPNK terkait agar segera mensosialisasikan dan memberikan bimbingan mengenai penerapan standar baru yang telah disetujui kepada pihak-pihak terkait di Indonesia terutama kalangan industri dalam negeri baik yang memiliki orientasi ekspor maupun pasar domestik.

c.     Terkait dengan usulan standar yang masih belum disetujui dan dikembalikan kepada Codex Committee (CC) terkait, Indonesia perlu menyiapkan data ilmiah yang relevan guna pembahasan pada sidang CC berikutnya.

d.    Di masa mendatang Indonesia perlu memperkuat koordinasi antara lembaga yang terkait CAC dan perlu lebih aktif memperjuangkan agar Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi basis standar internasional Codex. Dalam hal ini partisipasi aktif dan komitmen Kementerian/LPNK terkait perlu ditingkatkan.

e.     Di samping itu pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia khususnya untuk generasi muda, serta mempersiapkan ahli pangan Indonesia untuk memangku jabatan  kepemimpinan dalam CAC.